JAKARTA – Memasuki tahun 2026, kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan siber tidak boleh kendor. Modus penipuan yang mencatut nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin marak dan canggih. Para pelaku kejahatan ini tidak segan berpura-pura menjadi petugas resmi yang meminta uang tebusan agar barang kiriman dapat sampai ke tangan konsumen dengan lancar.
Kasus ini menjadi sorotan serius pihak Bea Cukai. Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, dengan tegas mengingatkan bahwa pegawainya tidak pernah diizinkan meminta pembayaran melalui rekening pribadi. Segala bentuk penyetoran ke kas negara harus melalui prosedur resmi, bukan ditransfer ke perorangan atau perusahaan swasta yang tidak jelas.
Penipuan terbaru yang tercatat pada 7 Januari 2026 menelan korban dengan kerugian mencapai Rp23 juta. Bermula dari kontak pelaku yang mengaku sebagai petugas logistik, korban diyakinkan bahwa barang yang dibelinya ilegal dan bermasalah. Pelaku kemudian menawarkan “solusi” berupa pembayaran uang jaminan untuk mengaktifkan surat-surat pengeluaran barang, dengan janji dana tersebut akan dikembalikan setelah administrasi selesai.
“Kami tegaskan, Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran secara personal melalui rekening pribadi, apalagi dengan dalih pemancingan saldo.”
— Budi Prasetiyo, Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC
Jeratan Modus ‘Pemancingan Saldo’
Kelicikan pelaku tidak berhenti di situ. Setelah korban mentransfer Rp23,05 juta ke rekening atas nama “PT Bea Cukai” (palsu), pelaku kembali melancarkan aksi keduanya. Mereka mengklaim bahwa dana pengembalian (refund) sebesar Rp50,05 juta sudah ditransfer DJBC, lengkap dengan bukti transfer palsu.
Namun, pelaku berdalih uang tersebut tidak bisa masuk ke rekening korban karena saldo korban dianggap “belum memenuhi batas minimal transaksi”. Di sinilah korban dijebak dalam modus “pemancingan saldo”, di mana mereka diminta mentransfer lagi kekurangan dana sebesar Rp27 juta. Akibatnya, korban yang sudah panik justru semakin terperosok dalam kerugian finansial, sementara uang pengembalian yang dijanjikan hanyalah fiktif belaka.
Budi menekankan bahwa kasus ini mencerminkan betapa rentannya setiap lapisan masyarakat, dari pembeli daring pemula hingga yang sudah berpengalaman. Modus operandi kini semakin variatif, mulai dari romansa, lelang palsu, unblock IMEI, pencucian uang, hingga phishing.
Evolusi Kejahatan: Pelaku kini sengaja membuat dokumen palsu yang sangat mirip dengan aslinya untuk meyakinkan korban bahwa proses ilegal tersebut adalah resmi.
