Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, DJP Ungkap Penyebab Lonjakan 36 Persen

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak yang signifikan sepanjang tahun fiskal 2025. Total dana yang dikembalikan kepada wajib pajak mencapai Rp361,14 triliun, melonjak 35,94% dibandingkan realisasi tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp265,66 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa peningkatan ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor makroekonomi dan kebijakan strategis otoritas pajak. Salah satu pemicu utamanya adalah moderasi harga komoditas serta efektivitas kebijakan relaksasi pengembalian pajak.

“Total restitusi 2025 mencapai Rp361,14 triliun. Ada kenaikan restitusi yang disebabkan moderasi harga komoditas, serta relaksasi restitusi melalui kebijakan pemberian restitusi dipercepat.”

Rosmauli, Direktur P2Humas DJP

Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa fasilitas restitusi dipercepat merupakan hak wajib pajak yang sangat dianjurkan untuk dimanfaatkan. Skema ini menawarkan keunggulan prosedur yang lebih ringkas dan waktu pencairan yang lebih singkat dibandingkan mekanisme normal, sehingga dana usaha tidak mengendap terlalu lama di kas negara.

Dukungan Terhadap Arus Kas Dunia Usaha

Kebijakan percepatan ini bukan sekadar administrasi semata, melainkan instrumen untuk menjaga kesehatan keuangan wajib pajak. Dengan cash flow yang lancar, operasional bisnis diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Tujuan Utama: Memperbaiki cash flow, meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business), dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Selain faktor harga komoditas dan insentif restitusi, kenaikan nilai pengembalian pajak tahun 2025 juga didorong oleh kebijakan percepatan penyelesaian pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

Berdasarkan sumbernya, DJP memerinci realisasi restitusi menjadi tiga kategori. Restitusi normal masih mendominasi dengan nilai Rp192,47 triliun. Posisi kedua ditempati oleh restitusi dipercepat yang menyentuh angka Rp145,20 triliun, disusul oleh restitusi hasil upaya hukum senilai Rp23,47 triliun.


Exit mobile version