JAKARTA – Antusiasme masyarakat dalam menyambut era baru administrasi perpajakan kian terlihat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga Senin (12/1/2026), sebanyak 11,86 juta wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada Core Tax Administration System (Coretax). Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam migrasi sistem perpajakan nasional yang lebih modern dan terintegrasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, merinci bahwa total wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 11.867.729 entitas. Jumlah tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari wajib pajak orang pribadi hingga instansi pemerintah.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax DJP mencapai 11.867.729 [11,86 juta].”
— Rosmauli, Direktur P2Humas DJP
Secara statistik, dominasi aktivasi masih dipegang oleh wajib pajak orang pribadi dengan jumlah mencapai 10,48 juta akun. Diikuti oleh wajib pajak badan sebanyak 819.407 akun, dan instansi pemerintah sebanyak 88.448 akun. Sementara itu, untuk kategori Pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tercatat baru 221 wajib pajak yang telah melakukan aktivasi.
Kejar Target 14 Juta Wajib Pajak
Meski angka realisasi sudah cukup tinggi, DJP masih memiliki pekerjaan rumah untuk mencapai target total 14 juta wajib pajak teraktivasi. Dengan capaian saat ini, tingkat partisipasi baru menyentuh angka 84,71%. Otoritas pajak terus mendorong sisa wajib pajak yang belum melakukan aktivasi untuk segera memproses akun mereka demi kelancaran layanan perpajakan ke depan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan urgensi aktivasi ini. Menurutnya, shifting ke sistem Coretax bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan karena seluruh pelayanan administrasi perpajakan kini telah beralih ke platform tersebut.
Penting: Seluruh fitur administrasi, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh, kini hanya dapat diakses melalui Coretax.
Bimo mengimbau agar wajib pajak tidak menunda proses aktivasi untuk menghindari kendala administratif di kemudian hari. “Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan, seperti pelaporan SPT, lalu aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui coretax,” tegasnya.
