website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Daftar Aplikasi Sapa, Menteri Maman: UMKM Jangan Takut Dipajaki

Johannes Albert by Johannes Albert
January 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Wajib Daftar Aplikasi Sapa, Menteri Maman: UMKM Jangan Takut Dipajaki
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, kembali meluruskan persepsi publik terkait kewajiban pendaftaran pelaku usaha di Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (Sapa UMKM). Ia menegaskan bahwa integrasi data ini murni untuk pemetaan potensi usaha, bukan sebagai instrumen jebakan untuk memungut pajak secara agresif.

Pernyataan ini disampaikan Maman untuk meredakan kekhawatiran pelaku usaha kecil yang takut terbebani kewajiban fiskal tambahan begitu masuk dalam database pemerintah. Menurutnya, pendaftaran di Sapa UMKM tidak serta-merta mengubah status UMKM menjadi subjek pajak yang harus membayar pungutan.

“Enam bulan yang lalu pada saat saya ngomong kata ‘wajib’, saya dihajar seakan-akan saya mau mungut pajak mereka. Enggak ada.”

— Maman Abdurrahman, Menteri UMKM

Baca Juga: Layanan Publik Terblokir Akibat Utang Pajak? Simak 6 Syarat Pembukaannya

Database Tunggal, Bukan Alat Pajak

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Sabtu (24/1/2026), Maman menjelaskan bahwa aplikasi yang diperkenalkan sejak Desember 2025 ini bertujuan agar pemerintah mengetahui sebaran dan perkembangan UMKM di seluruh wilayah. Data ini krusial untuk penyaluran bantuan dan pembinaan yang tepat sasaran.

Terkait perpajakan, Maman mengingatkan bahwa undang-undang sudah memberikan batasan yang jelas dan berpihak pada rakyat kecil. Apabila omzet UMKM belum mencapai ambang batas (threshold) tertentu, maka tidak akan dikenakan pajak. “Sistem Sapa UMKM tidak ada tujuan untuk memungut pajak usaha mikro, kecil, dan menengah,” tegasnya.

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax Lebih Awal, Jangan Tunggu Deadline!

Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh

Maman merinci ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Pelaku usaha mikro orang pribadi dengan peredaran bruto (omzet) di bawah Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas istimewa berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Ini adalah bentuk dukungan konkret agar usaha mikro memiliki ruang untuk bertumbuh.

Sementara itu, bagi UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta namun masih di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah menyediakan skema PPh Final super ringan sebesar 0,5%. Skema ini jauh lebih sederhana dibandingkan tarif pajak normal.

Baca Juga: Upgrade Layanan Cek Kesehatan Gratis 2026: Tak Cuma Skrining, Kini Plus Pengobatan

Kabar Baik: Jangka Waktu PPh Final Bakal Dihapus

Dalam aturan yang berlaku saat ini (PP 55/2022), penggunaan tarif PPh Final 0,5% dibatasi waktu: 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun untuk Badan (Koperasi, CV, Firma, BUMDes), dan 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT).

Namun, pemerintah membawa kabar segar. Maman mengungkapkan adanya rencana revisi PP 55/2022 untuk memperpanjang, bahkan menghapus batasan waktu tersebut bagi kategori tertentu. “Faktanya pajak dan insentif pajak kepada usaha mikro sudah diperpanjang,” ujarnya.

Revisi Aturan: Pemerintah berencana menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.

Langkah revisi ini diambil karena pemerintah menyadari banyak pelaku usaha yang sebenarnya berhak, namun terpaksa beralih ke tarif normal karena masa berlaku fasilitas PPh Final-nya sudah habis. Dengan perubahan ini, UMKM diharapkan bisa lebih leluasa mengembangkan bisnis tanpa terbebani administrasi pajak yang rumit.

Baca Juga: Dukung Program MBG, Pabrik Susu Ultrajaya Investasi Rp1,14 Triliun

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Derek Produksi Minyak, Bahlil Siapkan Izin 40.000 Sumur Rakyat

Derek Produksi Minyak, Bahlil Siapkan Izin 40.000 Sumur Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version