website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 19 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Daftar Aplikasi Sapa, Menteri Maman: UMKM Jangan Takut Dipajaki

Johannes Albert by Johannes Albert
January 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Wajib Daftar Aplikasi Sapa, Menteri Maman: UMKM Jangan Takut Dipajaki
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, kembali meluruskan persepsi publik terkait kewajiban pendaftaran pelaku usaha di Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (Sapa UMKM). Ia menegaskan bahwa integrasi data ini murni untuk pemetaan potensi usaha, bukan sebagai instrumen jebakan untuk memungut pajak secara agresif.

Pernyataan ini disampaikan Maman untuk meredakan kekhawatiran pelaku usaha kecil yang takut terbebani kewajiban fiskal tambahan begitu masuk dalam database pemerintah. Menurutnya, pendaftaran di Sapa UMKM tidak serta-merta mengubah status UMKM menjadi subjek pajak yang harus membayar pungutan.

“Enam bulan yang lalu pada saat saya ngomong kata ‘wajib’, saya dihajar seakan-akan saya mau mungut pajak mereka. Enggak ada.”

— Maman Abdurrahman, Menteri UMKM

Baca Juga: Layanan Publik Terblokir Akibat Utang Pajak? Simak 6 Syarat Pembukaannya

Database Tunggal, Bukan Alat Pajak

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Sabtu (24/1/2026), Maman menjelaskan bahwa aplikasi yang diperkenalkan sejak Desember 2025 ini bertujuan agar pemerintah mengetahui sebaran dan perkembangan UMKM di seluruh wilayah. Data ini krusial untuk penyaluran bantuan dan pembinaan yang tepat sasaran.

Terkait perpajakan, Maman mengingatkan bahwa undang-undang sudah memberikan batasan yang jelas dan berpihak pada rakyat kecil. Apabila omzet UMKM belum mencapai ambang batas (threshold) tertentu, maka tidak akan dikenakan pajak. “Sistem Sapa UMKM tidak ada tujuan untuk memungut pajak usaha mikro, kecil, dan menengah,” tegasnya.

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax Lebih Awal, Jangan Tunggu Deadline!

Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh

Maman merinci ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Pelaku usaha mikro orang pribadi dengan peredaran bruto (omzet) di bawah Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas istimewa berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Ini adalah bentuk dukungan konkret agar usaha mikro memiliki ruang untuk bertumbuh.

Sementara itu, bagi UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta namun masih di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah menyediakan skema PPh Final super ringan sebesar 0,5%. Skema ini jauh lebih sederhana dibandingkan tarif pajak normal.

Baca Juga: Upgrade Layanan Cek Kesehatan Gratis 2026: Tak Cuma Skrining, Kini Plus Pengobatan

Kabar Baik: Jangka Waktu PPh Final Bakal Dihapus

Dalam aturan yang berlaku saat ini (PP 55/2022), penggunaan tarif PPh Final 0,5% dibatasi waktu: 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun untuk Badan (Koperasi, CV, Firma, BUMDes), dan 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT).

Namun, pemerintah membawa kabar segar. Maman mengungkapkan adanya rencana revisi PP 55/2022 untuk memperpanjang, bahkan menghapus batasan waktu tersebut bagi kategori tertentu. “Faktanya pajak dan insentif pajak kepada usaha mikro sudah diperpanjang,” ujarnya.

Revisi Aturan: Pemerintah berencana menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.

Langkah revisi ini diambil karena pemerintah menyadari banyak pelaku usaha yang sebenarnya berhak, namun terpaksa beralih ke tarif normal karena masa berlaku fasilitas PPh Final-nya sudah habis. Dengan perubahan ini, UMKM diharapkan bisa lebih leluasa mengembangkan bisnis tanpa terbebani administrasi pajak yang rumit.

Baca Juga: Dukung Program MBG, Pabrik Susu Ultrajaya Investasi Rp1,14 Triliun

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version