CIPARI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat migrasi ekosistem perpajakan nasional ke platform digital mutakhir guna menyongsong era transparansi penuh. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang mengambil langkah taktis dengan membekali puluhan pengelola dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Cipari mengenai mekanisme operasional Coretax DJP, sebuah sistem administrasi terintegrasi yang bakal mengubah total lanskap kepatuhan fiskal tanah air.
Transformasi ini menjadi sangat vital mengingat lembaga pendidikan non-formal kerap menghadapi kendala administratif dalam menyusun pembukuan keuangan. Melalui bimbingan intensif, para pengelola PAUD kini dituntut melek teknologi demi menuntaskan berbagai kewajiban perpajakan institusional mereka, mulai dari pembuatan bukti pemotongan pajak (bupot), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh, hingga kewajiban akhir tahun berupa pelaporan SPT Tahunan Badan secara mandiri.
Kepala KP2KP Majenang, Nunung Budiyanto, menegaskan bahwa adopsi sistem administrasi baru ini bukan sekadar perubahan instrumen digital biasa, melainkan reformasi fundamental untuk menyederhanakan kepatuhan wajib pajak. Keterlibatan aktif sektor pendidikan anak usia dini diharapkan mampu menjadi motor penggerak terciptanya ekosistem tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel sejak dari unit terkecil.
“Lembaga PAUD perlu memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib, mulai dari pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT. Melalui coretax, seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.”
— Nunung Budiyanto, Kepala KP2KP Majenang
Arsitektur Coretax dan Implementasi Modernisasi PSIAP di Sektor Non-Formal
Sesi edukasi interaktif yang diikuti oleh 40 utusan dari 40 lembaga di bawah naungan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) serta Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kecamatan Cipari ini mengupas tuntas cetak biru Coretax. Sistem baru tersebut merupakan pilar utama dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diamanatkan secara hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Rancang Ulang Basis Data: Pembangunan sistem informasi perpajakan mutakhir ini berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang disertai dengan pembenahan basis data perpajakan nasional secara komprehensif.
Dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti—mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, alur pembayaran, hingga fungsi pemeriksaan dan penagihan—Coretax memotong jalur birokrasi yang sebelumnya terfragmentasi. Kehadiran teknologi ini diharapkan mampu menekan ongkos kepatuhan (*cost of compliance*) secara signifikan, sehingga institusi pendidikan dapat lebih fokus mengalokasikan energinya untuk meningkatkan kualitas pengajaran alih-alih terjebak dalam labirin pelaporan manual.
Melalui ruang diskusi yang dinamis, para peserta diberikan pemahaman langsung mengenai alur kerja sistem mandiri ini. DJP berkomitmen untuk terus mengawal masa transisi ini melalui edukasi berkelanjutan terukur, memastikan seluruh elemen masyarakat, termasuk sektor pendidikan non-formal, siap mengeksekusi kewajiban fiskal mereka secara presisi tanpa hambatan teknis saat sistem diimplementasikan penuh.













