website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 24 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Buru Tunggakan Rp621 Miliar, DJP Jawa Timur Sita Serentak 230 Aset Kakap

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 24, 2026
in Regional
0 0
0
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga Kantor Wilayah di Jawa Timur melancarkan operasi penegakan hukum berskala besar guna mencairkan kebuntuan tunggakan pajak senilai Rp621,2 miliar. Langkah represif ini diambil secara serentak terhadap 158 penunggak pajak yang dinilai tidak kooperatif dalam merespons imbauan persuasif dari otoritas fiskal.

Dalam operasi pemburu aset yang digelar secara masif tersebut, juru sita pajak negara berhasil menyita sedikitnya 230 aset bernilai ekonomis tinggi. Total nilai agunan yang berhasil diamankan dari tangan para wajib pajak nakal tersebut diestimasi mencapai Rp24,9 miliar sebagai jaminan pelunasan utang negara.

Baca Juga: Pajak: Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD

Otoritas menekankan bahwa tindakan penyitaan massal ini merupakan bagian dari rantai penegakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Eksekusi di lapangan dilakukan secara rigid setelah melewati tenggat waktu penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada wajib pajak dilakukan. Namun, karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan.”

— Rachmad Auladi, Ketua Pokja Penegakan Hukum Jawa Timur

Optimalisasi Melalui Asset Tracing dan Ultimatum Lelang Bersama DJKN

Keberhasilan mengamankan ratusan aset dalam satu waktu ini tidak terlepas dari keandalan metode pelacakan mendalam (*asset tracing*) yang dilakukan oleh tim intelijen perpajakan. Melalui integrasi data keuangan yang kuat, negara mampu memetakan kepemilikan aset riil milik penunggak pajak yang tersembunyi guna menjamin pemulihan kerugian pendapatan kas negara.

Konsekuensi Hukum: Jika wajib pajak tetap mengabaikan kewajibannya setelah penyitaan, DJP segera berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melelang aset tersebut secara terbuka.

Baca Juga: Pajak: Pemkab Purbalingga Barter Kepatuhan Fiskal Desa dengan Akselerasi Aspal Jalan

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengingatkan bahwa pintu iktikad baik masih terbuka lebar bagi para wajib pajak sebelum aset diserahkan ke meja lelang negara. Penyitaan serentak ini diharapkan memberikan efek jera (*deterrent effect*) yang luas di masyarakat sekaligus menegaskan pesan kuat bahwa pelunasan utang pajak merupakan instrumen mutlak dalam menjaga kedaulatan serta kemandirian pembiayaan pembangunan bangsa.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Amunisi Baru Industri Kreatif, Jakarta Pangkas Pajak Tarif Film Nasional 50%

June 24, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Buru Tunggakan Rp621 Miliar, DJP Jawa Timur Sita Serentak 230 Aset Kakap

June 24, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD

June 24, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak: Pemkab Purbalingga Barter Kepatuhan Fiskal Desa dengan Akselerasi Aspal Jalan

June 24, 2026

Recent News

Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Amunisi Baru Industri Kreatif, Jakarta Pangkas Pajak Tarif Film Nasional 50%

June 24, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Buru Tunggakan Rp621 Miliar, DJP Jawa Timur Sita Serentak 230 Aset Kakap

June 24, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Digitalisasi Sistem Fiskal, KP2KP Majenang Suntik Pemahaman Coretax ke Sektor PAUD

June 24, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak: Pemkab Purbalingga Barter Kepatuhan Fiskal Desa dengan Akselerasi Aspal Jalan

June 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version