Upload Faktur Pajak tapi Alamat Email Kosong? Ini Penjelasan Kring Pajak

JAKARTA – Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan bahwa alamat email bukan merupakan keterangan wajib dalam faktur pajak. Dengan demikian, faktur pajak yang sudah terlanjur diunggah tanpa mencantumkan alamat email tetap sah dan tidak perlu dibatalkan.

Penjelasan ini disampaikan Kring Pajak sebagai respons atas keluhan warganet yang mengaku telah mengunggah faktur pajak namun baru menyadari kolom alamat email tidak terisi. Warganet tersebut kemudian mempertanyakan apakah faktur pajak tersebut harus dibatalkan dan dibuat ulang.

“Faktur dapat diterbitkan tanpa mencantumkan email sehingga atas faktur yang telah terbit tersebut tidak perlu dibatalkan ya.”

— Kring Pajak, Kamis (13/11/2025)

Pernyataan tersebut meluruskan kesalahpahaman yang kerap terjadi di kalangan Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama yang baru beradaptasi dengan sistem faktur elektronik.

Apa Itu Faktur Pajak dan Data Apa Saja yang Wajib Dicantumkan?

Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Aturan mengenai keterangan yang wajib dicantumkan di dalam faktur pajak diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Merujuk Pasal 33 PER-11/PJ/2025, faktur pajak wajib memuat beberapa keterangan paling sedikit sebagai berikut:

  • Nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP atau JKP.
  • Identitas pembeli BKP atau penerima JKP, yang meliputi:
    • Nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah.
    • Nama, alamat, dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi.
    • Nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.
    • Nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau pihak yang bukan merupakan subjek pajak menurut ketentuan UU PPh.
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, serta potongan harga.
  • PPN yang dipungut.
  • PPnBM yang dipungut, jika ada.
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.

“Alamat email tidak termasuk unsur wajib dalam faktur pajak sehingga faktur tanpa email tetap sah secara ketentuan.”

Dengan demikian, ketiadaan alamat email pada faktur pajak tidak memengaruhi keabsahan faktur selama seluruh elemen wajib di atas telah terisi dengan benar.

Baca juga: Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN? Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Peran Kring Pajak dalam Edukasi Administrasi Perpajakan

Kring Pajak sebagai contact center resmi DJP berperan memberikan klarifikasi, edukasi, dan pendampingan kepada wajib pajak yang mengalami kendala administrasi, termasuk dalam penerbitan faktur pajak. Melalui kanal ini, DJP berupaya mengurangi kesalahan teknis yang tidak perlu, seperti pembatalan faktur yang sebenarnya masih sah.

Kring Pajak juga mengingatkan agar PKP lebih fokus memastikan kelengkapan data wajib, mulai dari identitas penjual dan pembeli, rincian transaksi, hingga nominal PPN yang dipungut, dibandingkan khawatir pada isian tambahan yang tidak diwajibkan regulasi.

Baca juga: Kemenkeu Bangun Single Profile WP untuk Genjot Optimalisasi Penerimaan Negara

Penerbitan Faktur di Era Digital: Tetap Patuh, Tanpa Panik

Di era digital, penerbitan faktur pajak banyak dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan administrasi perpajakan. Meski demikian, prinsip dasarnya tetap sama: selama unsur-unsur wajib faktur pajak sesuai ketentuan, faktur tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk selalu merujuk pada regulasi resmi seperti PER-11/PJ/2025 dan informasi yang diterbitkan melalui kanal resmi DJP ketika ragu terhadap aspek administratif.

Sumber Terkait

Exit mobile version