Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar sebenarnya berhak menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun, hak tersebut hanya dapat dimanfaatkan jika wajib pajak terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Ditjen Pajak (DJP).

Apabila pemberitahuan ini tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan sehingga tidak dapat menggunakan NPPN sebagai dasar penghitungan penghasilan neto.

Baca juga: Purbaya Dorong Laboratorium Bea Cukai Diperkuat untuk Topang Pengawasan Impor

“Jika wajib pajak tidak memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu yang ditetapkan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.”

— Pasal 450 ayat (4) PMK 81/2025

Pemberitahuan pemilihan NPPN tersebut disampaikan melalui Coretax Administration System, tepatnya pada menu Layanan Wajib Pajak kemudian memilih submenu Layanan Administrasi. Tanpa proses ini, status wajib pajak secara otomatis mengikuti ketentuan pembukuan penuh.

Kewajiban Pencatatan Tetap Berlaku

Meskipun menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan yang tertib, sebagaimana diatur dalam Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2025. Artinya, penggunaan NPPN tidak menghapus kewajiban administrasi, melainkan hanya menyederhanakan metode penghitungan penghasilan neto.

“Penggunaan NPPN bukan berarti bebas pencatatan. Setiap transaksi, harta, hingga kewajiban tetap harus terdokumentasi dengan baik.”

Pencatatan yang dimaksud paling tidak mencakup beberapa hal berikut:

  • Peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh tidak final.
  • Penghasilan bruto dari luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh tidak final, beserta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
  • Peredaran bruto atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak maupun yang dikenai PPh final.

Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mencatat harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pencatatan yang rapi akan memudahkan ketika menyusun SPT Tahunan dan jika suatu saat dilakukan pemeriksaan pajak.

Baca juga: Pemerintah Susun Perpres Logistik Nasional untuk Tekan Biaya dan Dongkrak Daya Saing

Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN ternyata memiliki lebih dari satu jenis usaha, lebih dari satu tempat usaha, atau beberapa jenis pekerjaan bebas, pencatatan harus dapat menggambarkan masing-masing jenis usaha, lokasi usaha, dan pekerjaan bebas tersebut secara jelas dan terpisah. Dengan demikian, otoritas pajak dapat menilai profil usaha dan kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat.

Sumber Terkait

Exit mobile version