JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem profil tunggal wajib pajak (single profile) yang mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi besar memperkuat optimalisasi penerimaan negara dalam periode Renstra 2025–2029.
Rencana integrasi data tersebut tertuang dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang menegaskan pentingnya harmonisasi basis data lintas unit di bawah Kemenkeu maupun kementerian/lembaga lain.
“Arah kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara… dilakukan melalui integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai,” tulis Kemenkeu dalam Renstra tersebut.
Reformasi Fiskal Menuju Indonesia Emas 2045
Kebijakan fiskal jangka menengah diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi melalui reformasi struktural. Upaya peningkatan pendapatan negara akan fokus pada strategi collecting more, baik dari sektor perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kemenkeu menargetkan pendapatan negara tahun 2029 mencapai 12,86%–18% dari PDB, sementara khusus penerimaan perpajakan ditargetkan pada kisaran 11,52%–15% dari PDB.
Baca Juga: Audit BPK Soroti CRM DJP yang Belum Optimal
Transformasi kebijakan yang ditempuh Kemenkeu antara lain mencakup:
- perbaikan dan penyelarasan regulasi;
- penyempurnaan proses bisnis;
- integrasi data lintas unit dan lembaga;
- peningkatan kualitas layanan;
- intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan; serta
- penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan.
DJP Siap Dukung Integrasi Data Menuju Profil Tunggal
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan siap mendukung penuh program pembangunan data tunggal wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa data perpajakan yang dihimpun DJP telah disesuaikan dengan karakteristik yang dibutuhkan untuk single profile.
Integrasi data perpajakan, PNBP, serta kepabeanan dan cukai nantinya akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) Kemenkeu.
Baca Juga: Ketentuan Pengisian Data dalam Faktur Pajak untuk Kondisi Tertentu
“Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profil apa yang akan dibangun,” ujar Rosmauli.
BPK Temukan 261 Ketetapan Pajak Diangsur Tanpa Jaminan
Dalam laporan audit atas LKPP 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat 261 ketetapan pajak senilai Rp1,71 triliun yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak tanpa pengajuan angsuran dan tanpa penyerahan jaminan.
Temuan tersebut dihasilkan dari analisis BPK terhadap kertas kerja penyisihan piutang serta penjelasan kantor pelayanan pajak (KPP) terkait.
Baca Juga: BGN Akan Tutup Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene
“Wajib pajak berkomitmen menyelesaikan piutang perpajakan walaupun tidak dituangkan dalam persetujuan pengangsuran dan tidak didukung jaminan aset berwujud,” tulis BPK dalam laporannya.
Purbaya Soroti Potensi Penerimaan Pajak di Kanwil LTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengunjungi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) untuk memantau secara langsung pelaksanaan tugas pengumpulan penerimaan negara.
Menurut DJP, kunjungan tersebut tidak terlepas dari besarnya potensi penerimaan pajak yang dikelola Kanwil LTO, yang tercatat sebagai kanwil dengan potensi pajak terbesar dibandingkan kantor wilayah lainnya.
Modus Underinvoicing Masih Ditemukan di Lapangan
Dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Purbaya mengungkap masih ditemukannya praktik underinvoicing dalam impor barang, yaitu pelaporan harga yang jauh lebih rendah dari nilai transaksi sesungguhnya.
Purbaya sempat menyaksikan prosedur pemeriksaan fisik barang dan pencocokan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah barang bernilai tinggi di pasar yang diberitahukan hanya seharga US$7.
Baca Juga: Syarat Mengantongi NPPBKC bagi Industri Rokok
“Barang sebagus itu mosok harganya hanya US$7, sementara di marketplace harganya bisa sampai Rp40–Rp45 juta,” ujar Purbaya.
PP 44/2025 Pertegas Syarat Ajukan Keberatan PNBP
Pemerintah juga menerbitkan PP 44/2025 yang mempertegas persyaratan pengajuan keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasal 69 peraturan tersebut mengatur bahwa wajib bayar dapat mengajukan keberatan apabila terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung wajib bayar dan jumlah PNBP yang ditetapkan dalam surat ketetapan.
Meski demikian, wajib bayar terlebih dahulu diwajibkan membayar PNBP terutang paling sedikit sebesar jumlah yang disetujuinya sebelum mengajukan keberatan.
Baca Juga: PNBP Sektor ESDM Tembus Rp200 Triliun
“Single profile wajib pajak menjadi fondasi transformasi penerimaan negara, dari sekadar pengumpulan data menjadi integrasi informasi yang lebih akurat dan efisien.”
