JAKARTA – Indonesia menerapkan mekanisme restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan limited carry forward system. Melalui sistem ini, klaim atas kelebihan kredit pajak masukan secara reguler hanya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, dan baru bisa diajukan pengembalian pada akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN. Namun, ketentuan pembatasan waktu tersebut tidak berlaku bagi PKP berisiko rendah yang memenuhi kualifikasi tertentu.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan tertentu diberikan hak istimewa untuk mengajukan restitusi PPN pada setiap masa pajak. Kemudahan ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN yang menyatakan bahwa entitas PKP berisiko rendah dapat menerima restitusi PPN melalui mekanisme pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat, yang ketentuan teknisnya kini diperbarui dalam PMK No. 28/2026.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai PKP berisiko rendah yang dapat diberikan restitusi dipercepat diatur dalam peraturan menteri keuangan,” bunyi penegasan Pasal 16G UU PPN, yang menjadi dasar terbitnya PMK No. 28/2026 pada update terkini di tahun 2026.
Delapan Jenis PKP Berisiko Rendah
Meskipun PMK No. 28/2026 tidak merinci definisi kamus secara eksplisit, Pasal 13 dalam beleid tersebut menegaskan bahwa status ini melekat pada PKP yang berhak menerima pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PMK No. 28/2026, terdapat delapan kelompok usaha yang dapat dikategorikan ke dalam status ini:
1. Perusahaan terbuka (PT Tbk) yang lembar sahamnya aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
3. PKP yang telah mendapatkan legalitas sebagai Mitra Utama (Mita) Kepabeanan.
4. PKP yang memegang sertifikasi Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO).
5. Pabrikan atau produsen di luar kelompok satu sampai empat yang memiliki fasilitas atau tempat fisik untuk menjalankan kegiatan produksi barang.
6. Pedagang Besar Farmasi yang telah mengantongi sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, serta sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
7. Distributor alat kesehatan yang memiliki sertifikat distributor alat kesehatan/izin penyalur alat kesehatan, serta sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).
8. Anak perusahaan BUMN dengan porsi kepemilikan saham langsung di atas 50% yang pencatatannya tercantum pada laporan keuangan konsolidasi BUMN induk sesuai prinsip akuntansi umum.
Syarat Kegiatan Tertentu dan Ketentuan Kepatuhan
Fasilitas restitusi dipercepat ini diberikan secara selektif apabila PKP berisiko rendah menjalankan lima klasifikasi kegiatan tertentu. Kegiatan tersebut meliputi ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, penyerahan BKP/JKP kepada pihak pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP dengan fasilitas PPN tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, serta aktivitas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
Selain wajib masuk dalam delapan profil klasifikasi usaha di atas, wajib pajak juga harus memenuhi empat pilar kepatuhan formal. Pertama, memenuhi keabsahan jenis usaha. Kedua, terbukti tertib menyampaikan dokumen SPT Masa PPN tepat waktu sepanjang periode 12 bulan terakhir.
Ketiga, posisi wajib pajak dipastikan tidak sedang berada dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) secara terbuka maupun tahap penyidikan tindak pidana perpajakan. Keempat, pelaku usaha tidak pernah divonis pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Aturan Threshold Baru 80 Persen
Poin krusial yang ditambahkan dalam PMK No. 28/2026 adalah pengenalan syarat ambang batas atau threshold pemenuhan omzet dari kegiatan tertentu. Berdasarkan Pasal 16 ayat (5), entitas PKP berisiko rendah diwajibkan merealisasikan perputaran dari kelima kegiatan tertentu tersebut minimal sebesar 80% dari total nilai akumulasi penyerahan.
Perhitungan 80% tersebut membandingkan nilai kegiatan tertentu dengan total nilai penyerahan BKP/JKP (di luar penyerahan yang dibebaskan dari PPN dan tidak terutang PPN) ditambah total nilai ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, maupun ekspor JKP. Syarat batasan volume ini mengikat penuh pada masa pajak diajukannya klaim pengembalian dipercepat, termasuk pada akhir tahun buku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian ketat terhadap pemenuhan angka batasan 80% tersebut sebagai bagian dari prosedur formal tindak lanjut SPT Masa PPN. Alhasil, meskipun surat keputusan penetapan wajib pajak masih berstatus aktif dan patuh, hak pengembalian pendahuluan terancam tidak diberikan jika realisasi omzet operasionalnya berada di bawah ambang batas kegiatan tertentu.














