website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 20 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Update 2026: Syarat dan Jenis PKP Berisiko Rendah Menurut PMK 28/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 20, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Indonesia menerapkan mekanisme restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan limited carry forward system. Melalui sistem ini, klaim atas kelebihan kredit pajak masukan secara reguler hanya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, dan baru bisa diajukan pengembalian pada akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN. Namun, ketentuan pembatasan waktu tersebut tidak berlaku bagi PKP berisiko rendah yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan tertentu diberikan hak istimewa untuk mengajukan restitusi PPN pada setiap masa pajak. Kemudahan ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN yang menyatakan bahwa entitas PKP berisiko rendah dapat menerima restitusi PPN melalui mekanisme pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat, yang ketentuan teknisnya kini diperbarui dalam PMK No. 28/2026.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai PKP berisiko rendah yang dapat diberikan restitusi dipercepat diatur dalam peraturan menteri keuangan,” bunyi penegasan Pasal 16G UU PPN, yang menjadi dasar terbitnya PMK No. 28/2026 pada update terkini di tahun 2026.

Delapan Jenis PKP Berisiko Rendah

Meskipun PMK No. 28/2026 tidak merinci definisi kamus secara eksplisit, Pasal 13 dalam beleid tersebut menegaskan bahwa status ini melekat pada PKP yang berhak menerima pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PMK No. 28/2026, terdapat delapan kelompok usaha yang dapat dikategorikan ke dalam status ini:

1. Perusahaan terbuka (PT Tbk) yang lembar sahamnya aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
3. PKP yang telah mendapatkan legalitas sebagai Mitra Utama (Mita) Kepabeanan.
4. PKP yang memegang sertifikasi Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO).

Baca Juga: Update 2026: Syarat Terbaru Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

5. Pabrikan atau produsen di luar kelompok satu sampai empat yang memiliki fasilitas atau tempat fisik untuk menjalankan kegiatan produksi barang.
6. Pedagang Besar Farmasi yang telah mengantongi sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, serta sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
7. Distributor alat kesehatan yang memiliki sertifikat distributor alat kesehatan/izin penyalur alat kesehatan, serta sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).
8. Anak perusahaan BUMN dengan porsi kepemilikan saham langsung di atas 50% yang pencatatannya tercantum pada laporan keuangan konsolidasi BUMN induk sesuai prinsip akuntansi umum.

Syarat Kegiatan Tertentu dan Ketentuan Kepatuhan

Fasilitas restitusi dipercepat ini diberikan secara selektif apabila PKP berisiko rendah menjalankan lima klasifikasi kegiatan tertentu. Kegiatan tersebut meliputi ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, penyerahan BKP/JKP kepada pihak pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP dengan fasilitas PPN tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, serta aktivitas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).

Baca Juga: Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan Bagi Perusahaan

Selain wajib masuk dalam delapan profil klasifikasi usaha di atas, wajib pajak juga harus memenuhi empat pilar kepatuhan formal. Pertama, memenuhi keabsahan jenis usaha. Kedua, terbukti tertib menyampaikan dokumen SPT Masa PPN tepat waktu sepanjang periode 12 bulan terakhir.

Ketiga, posisi wajib pajak dipastikan tidak sedang berada dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) secara terbuka maupun tahap penyidikan tindak pidana perpajakan. Keempat, pelaku usaha tidak pernah divonis pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Aturan Threshold Baru 80 Persen

Poin krusial yang ditambahkan dalam PMK No. 28/2026 adalah pengenalan syarat ambang batas atau threshold pemenuhan omzet dari kegiatan tertentu. Berdasarkan Pasal 16 ayat (5), entitas PKP berisiko rendah diwajibkan merealisasikan perputaran dari kelima kegiatan tertentu tersebut minimal sebesar 80% dari total nilai akumulasi penyerahan.

Baca Juga: Mengenal Konsep Tahun Pajak GloBE, Aturan Baru Pelaporan Pajak Minimum Global

Perhitungan 80% tersebut membandingkan nilai kegiatan tertentu dengan total nilai penyerahan BKP/JKP (di luar penyerahan yang dibebaskan dari PPN dan tidak terutang PPN) ditambah total nilai ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, maupun ekspor JKP. Syarat batasan volume ini mengikat penuh pada masa pajak diajukannya klaim pengembalian dipercepat, termasuk pada akhir tahun buku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian ketat terhadap pemenuhan angka batasan 80% tersebut sebagai bagian dari prosedur formal tindak lanjut SPT Masa PPN. Alhasil, meskipun surat keputusan penetapan wajib pajak masih berstatus aktif dan patuh, hak pengembalian pendahuluan terancam tidak diberikan jika realisasi omzet operasionalnya berada di bawah ambang batas kegiatan tertentu.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version