JAKARTA – Dinamika kebijakan fiskal di ibu kota kembali menelurkan angin segar bagi sejumlah entitas. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap beragam objek vital. Menariknya, fasilitas pemutihan ini diberikan secara jabatan (otomatis), yang berarti wajib pajak atau pengelola aset tidak perlu lagi melewati birokrasi pengajuan permohonan.
Landasan hukum dari manuver pro-kepentingan umum ini tertuang secara gamblang di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025. Beleid teranyar ini secara sistematis menyusun ulang kriteria dan klasifikasi aset yang berhak mendapatkan keringanan hingga penghapusan total atas pokok pajak propertinya.
“Dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok PBB-P2, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.”
— Kutipan Pertimbangan Kepgub DKI Jakarta 857/2025
Merujuk pada detail regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklasifikasikan enam jenis objek yang sah menerima pembebasan pokok PBB-P2 secara eks ofisio. Kategori pertama mencakup aset yang tercatat sebagai barang milik negara atau daerah. Syaratnya, aset tersebut tidak sedang digunakan sebagai kantor pemerintahan dan dipastikan tidak dikerjasamakan secara komersial dengan pihak ketiga.
Kategori kedua menyentuh objek yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU). Pembebasan diberikan dengan catatan bahwa BLU tersebut murni menyelenggarakan pelayanan dasar bagi masyarakat atau kegiatan olahraga, tanpa ada campur tangan pihak ketiga. Sejalan dengan itu, kategori ketiga memperluas fasilitas serupa untuk aset kelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan syarat non-komersial yang sama.
Lebih lanjut, relaksasi ini juga merambah ke ranah aparatur dan penegakan hukum. Kategori keempat mengamankan pembebasan pajak untuk rumah dinas yang berstatus rumah negara golongan I dan II. Sementara itu, kategori kelima secara khusus membebaskan tagihan PBB-P2 untuk objek yang telah disita dan berstatus sebagai barang rampasan negara.
Fasilitas Ganda: Khusus untuk rumah negara, barang rampasan, dan utilitas umum, pembebasan ini berlaku ganda: menghapus tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar, serta membebaskan ketetapan pajak di masa mendatang.
Kategori keenam atau terakhir didedikasikan bagi prasarana, sarana, dan utilitas umum. Aset-aset ini dibebaskan dari jerat pajak asalkan murni digunakan untuk melayani kepentingan publik dan tidak digiring untuk meraup profit, terlepas dari apakah aset tersebut sudah diserahterimakan kepada Pemprov DKI atau belum. Melalui pendistribusian keadilan fiskal ini, otoritas berharap pengelolaan aset vital negara dan daerah dapat berjalan lebih optimal tanpa terbebani liabilitas administrasi pajak yang berlarut-larut.














