website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 3 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 20, 2026
in Regional
0 0
0
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dinamika kebijakan fiskal di ibu kota kembali menelurkan angin segar bagi sejumlah entitas. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap beragam objek vital. Menariknya, fasilitas pemutihan ini diberikan secara jabatan (otomatis), yang berarti wajib pajak atau pengelola aset tidak perlu lagi melewati birokrasi pengajuan permohonan.

Landasan hukum dari manuver pro-kepentingan umum ini tertuang secara gamblang di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025. Beleid teranyar ini secara sistematis menyusun ulang kriteria dan klasifikasi aset yang berhak mendapatkan keringanan hingga penghapusan total atas pokok pajak propertinya.

Baca Juga: Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

“Dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok PBB-P2, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.”

— Kutipan Pertimbangan Kepgub DKI Jakarta 857/2025

Merujuk pada detail regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklasifikasikan enam jenis objek yang sah menerima pembebasan pokok PBB-P2 secara eks ofisio. Kategori pertama mencakup aset yang tercatat sebagai barang milik negara atau daerah. Syaratnya, aset tersebut tidak sedang digunakan sebagai kantor pemerintahan dan dipastikan tidak dikerjasamakan secara komersial dengan pihak ketiga.

Kategori kedua menyentuh objek yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU). Pembebasan diberikan dengan catatan bahwa BLU tersebut murni menyelenggarakan pelayanan dasar bagi masyarakat atau kegiatan olahraga, tanpa ada campur tangan pihak ketiga. Sejalan dengan itu, kategori ketiga memperluas fasilitas serupa untuk aset kelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan syarat non-komersial yang sama.

Baca Juga: Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

Lebih lanjut, relaksasi ini juga merambah ke ranah aparatur dan penegakan hukum. Kategori keempat mengamankan pembebasan pajak untuk rumah dinas yang berstatus rumah negara golongan I dan II. Sementara itu, kategori kelima secara khusus membebaskan tagihan PBB-P2 untuk objek yang telah disita dan berstatus sebagai barang rampasan negara.

Fasilitas Ganda: Khusus untuk rumah negara, barang rampasan, dan utilitas umum, pembebasan ini berlaku ganda: menghapus tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar, serta membebaskan ketetapan pajak di masa mendatang.

Kategori keenam atau terakhir didedikasikan bagi prasarana, sarana, dan utilitas umum. Aset-aset ini dibebaskan dari jerat pajak asalkan murni digunakan untuk melayani kepentingan publik dan tidak digiring untuk meraup profit, terlepas dari apakah aset tersebut sudah diserahterimakan kepada Pemprov DKI atau belum. Melalui pendistribusian keadilan fiskal ini, otoritas berharap pengelolaan aset vital negara dan daerah dapat berjalan lebih optimal tanpa terbebani liabilitas administrasi pajak yang berlarut-larut.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Recent News

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version