website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 20 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 20, 2026
in Regional
0 0
0
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG – Tindakan tegas terhadap para penunggak kewajiban fiskal di Indonesia kini memasuki babak baru yang langsung menyentuh aspek hak sipil paling mendasar. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua membuat gebrakan progresif dengan resmi mengajukan pembatasan hingga pemblokiran total akses layanan administrasi kependudukan terhadap para wajib pajak bandel yang terus menghindar dari tanggung jawab melunasi utang pajaknya.

Langkah agresif penegakan hukum ini dieksekusi melalui koordinasi langsung antara juru sita pajak negara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung. Pemblokiran ini menyasar para penanggung pajak yang dinilai sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban fiskalnya, menjadikan KPP Pratama Bandar Lampung Dua sebagai instansi perintis pertama di Indonesia yang mengimplementasikan sanksi administrasi kependudukan secara terintegrasi.

Baca Juga: Kabar Baik! 6 Objek Ini Resmi Bebas Pajak PBB-P2 di Jakarta

Langkah pembekuan hak layanan publik ini sejatinya bukan yang pertama kali diluncurkan oleh KPP tersebut. Sebelumnya pada April 2026, otoritas pajak di Lampung ini tercatat telah berhasil melumpuhkan akses dokumen sipil terhadap tiga orang penanggung pajak kakap yang terbukti mengabaikan tagihan negara. Eksperimen pembatasan administrasi kependudukan (adminduk) seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini terbukti menjadi instrumen penekan yang sangat efektif bagi para penanggung utang pajak.

“KPP Pratama Bandar Lampung Dua menjadi KPP pertama yang mengimplementasikan pemblokiran akses layanan kependudukan sebagai tindak lanjut atas penanggung pajak yang diragukan iktikad baiknya.”

— Keterangan Resmi KPP Pratama Bandar Lampung Dua

Landasan yuridis dari tindakan represif ini bertumpu pada pilar regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/2023 serta aturan pelaksana terbaru yang termaktub dalam PER-27/PJ/2025. Berdasarkan peraturan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) mengantongi wewenang penuh untuk memberikan rekomendasi pembatasan hingga pemblokiran total akses layanan publik apabila wajib pajak memenuhi dua kriteria kumulatif, yakni memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) minimal Rp100 juta dan telah melewati tahapan penyampaian Surat Paksa.

Baca Juga: Urus Pajak di Mal: KPP Serang Timur Buka Layanan Terpadu di MPP

Dalam rincian ketentuan PER-27/PJ/2025, terdapat tiga klaster pemblokiran layanan publik tertentu yang siap dijatuhkan, meliputi pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum di kementerian terkait, pembekuan izin kepabeanan, serta pembatasan layanan publik sipil lainnya. Kendati demikian, hak akses layanan publik ini diatur dapat dibuka kembali apabila wajib pajak memenuhi salah satu dari enam klausul pemulihan, seperti pelunasan utang seutuhnya, adanya putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan ketetapan utang, penyitaan aset yang setara nilainya, persetujuan skema angsuran resmi, kedaluwarsa masa penagihan, atau usulan langsung dari pejabat penagih pajak setelah penanggung jawab bersikap kooperatif.

Syarat Tambahan Korporasi: Khusus untuk pembukaan blokir pada sistem administrasi badan hukum, selain wajib memenuhi kriteria pelunasan utama, penanggung pajak juga diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi pada kementerian hukum terkait.

Melalui perluasan instrumen penagihan yang kian menyatu dengan ekosistem administrasi negara ini, DJP mengirimkan pesan yang sangat jelas ke dunia usaha. Negara tidak akan lagi menoleransi taktik penghindaran pajak konvensional. Integrasi data lintas kementerian ini pada akhirnya memaksa wajib pajak untuk menempatkan kepatuhan perpajakan sebagai prioritas utama jika tidak ingin hak-hak sipil operasional mereka dibekukan secara sistemis.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Salinan PMK 61/2023
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version