BANDAR LAMPUNG – Tindakan tegas terhadap para penunggak kewajiban fiskal di Indonesia kini memasuki babak baru yang langsung menyentuh aspek hak sipil paling mendasar. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua membuat gebrakan progresif dengan resmi mengajukan pembatasan hingga pemblokiran total akses layanan administrasi kependudukan terhadap para wajib pajak bandel yang terus menghindar dari tanggung jawab melunasi utang pajaknya.
Langkah agresif penegakan hukum ini dieksekusi melalui koordinasi langsung antara juru sita pajak negara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung. Pemblokiran ini menyasar para penanggung pajak yang dinilai sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban fiskalnya, menjadikan KPP Pratama Bandar Lampung Dua sebagai instansi perintis pertama di Indonesia yang mengimplementasikan sanksi administrasi kependudukan secara terintegrasi.
Langkah pembekuan hak layanan publik ini sejatinya bukan yang pertama kali diluncurkan oleh KPP tersebut. Sebelumnya pada April 2026, otoritas pajak di Lampung ini tercatat telah berhasil melumpuhkan akses dokumen sipil terhadap tiga orang penanggung pajak kakap yang terbukti mengabaikan tagihan negara. Eksperimen pembatasan administrasi kependudukan (adminduk) seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini terbukti menjadi instrumen penekan yang sangat efektif bagi para penanggung utang pajak.
“KPP Pratama Bandar Lampung Dua menjadi KPP pertama yang mengimplementasikan pemblokiran akses layanan kependudukan sebagai tindak lanjut atas penanggung pajak yang diragukan iktikad baiknya.”
— Keterangan Resmi KPP Pratama Bandar Lampung Dua
Landasan yuridis dari tindakan represif ini bertumpu pada pilar regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/2023 serta aturan pelaksana terbaru yang termaktub dalam PER-27/PJ/2025. Berdasarkan peraturan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) mengantongi wewenang penuh untuk memberikan rekomendasi pembatasan hingga pemblokiran total akses layanan publik apabila wajib pajak memenuhi dua kriteria kumulatif, yakni memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) minimal Rp100 juta dan telah melewati tahapan penyampaian Surat Paksa.
Dalam rincian ketentuan PER-27/PJ/2025, terdapat tiga klaster pemblokiran layanan publik tertentu yang siap dijatuhkan, meliputi pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum di kementerian terkait, pembekuan izin kepabeanan, serta pembatasan layanan publik sipil lainnya. Kendati demikian, hak akses layanan publik ini diatur dapat dibuka kembali apabila wajib pajak memenuhi salah satu dari enam klausul pemulihan, seperti pelunasan utang seutuhnya, adanya putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan ketetapan utang, penyitaan aset yang setara nilainya, persetujuan skema angsuran resmi, kedaluwarsa masa penagihan, atau usulan langsung dari pejabat penagih pajak setelah penanggung jawab bersikap kooperatif.
Syarat Tambahan Korporasi: Khusus untuk pembukaan blokir pada sistem administrasi badan hukum, selain wajib memenuhi kriteria pelunasan utama, penanggung pajak juga diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi pada kementerian hukum terkait.
Melalui perluasan instrumen penagihan yang kian menyatu dengan ekosistem administrasi negara ini, DJP mengirimkan pesan yang sangat jelas ke dunia usaha. Negara tidak akan lagi menoleransi taktik penghindaran pajak konvensional. Integrasi data lintas kementerian ini pada akhirnya memaksa wajib pajak untuk menempatkan kepatuhan perpajakan sebagai prioritas utama jika tidak ingin hak-hak sipil operasional mereka dibekukan secara sistemis.














