website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 20 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 20, 2026
in Nasional
0 0
0
Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak badan UMKM yang masih menggunakan skema PPh Final 0,5% dan telah memiliki Suket PP 55/2022 pada prinsipnya tidak akan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa. Namun, ketentuan ini berlaku sepanjang wajib pajak memenuhi syarat penggunaan fasilitas PPh Final UMKM dan menyerahkan salinan surat keterangan kepada pihak pemotong.

Penjelasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, untuk menjawab pertanyaan mengenai perlakuan pajak atas transaksi jasa yang dilakukan oleh wajib pajak UMKM. Dalam praktiknya, keberadaan surat keterangan menjadi penting agar pihak pengguna jasa tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif umum.

“Sepanjang terpenuhi ketentuan tersebut tidak perlu lagi dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (11/5/2026).

Suket Jadi Dasar Pemotongan PPh Final UMKM

Ketentuan mengenai perlakuan tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (1) PMK 164/2023. Dalam beleid itu, pengguna jasa sebagai pemotong pajak melakukan pemotongan PPh final sebesar 0,5% terhadap UMKM yang memiliki surat keterangan.

Surat keterangan atau Suket PP 55/2022 merupakan dokumen yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Kriteria tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Dengan adanya surat keterangan tersebut, transaksi jasa yang dilakukan wajib pajak UMKM tidak lagi dipotong PPh Pasal 23 atas jasa sepanjang syaratnya terpenuhi. Sebagai gantinya, pemotongan dilakukan dengan skema PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Baca Juga: Kemenkeu Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di 2026

Suket Harus Diserahkan kepada Lawan Transaksi

Meski sudah memiliki surat keterangan, wajib pajak tetap perlu menyerahkan salinan suket tersebut kepada lawan transaksi atau pihak pengguna jasa. Langkah ini penting karena pihak pengguna jasa bertindak sebagai pemotong pajak dalam transaksi yang dilakukan.

Apabila suket belum disampaikan kepada lawan transaksi, pemotong pajak pada umumnya tetap akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan tarif umum yang berlaku. Dengan demikian, kepemilikan suket saja belum cukup apabila dokumen tersebut tidak disampaikan kepada pihak yang melakukan pemotongan.

Dalam konteks administrasi pajak, suket berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak berhak menggunakan skema PPh Final UMKM. Karena itu, dokumen tersebut perlu digunakan secara aktif dalam transaksi agar perlakuan pajaknya sesuai dengan ketentuan.

PP 55/2022 Mengatur PPh Final UMKM 0,5%

Perlu diketahui, PP 55/2022 antara lain memuat ketentuan mengenai PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM. Skema ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga mengatur batas waktu pemanfaatan skema PPh final 0,5%. Pembatasan jangka waktu ini berbeda-beda tergantung pada bentuk wajib pajaknya.

Bagi wajib pajak orang pribadi, pemanfaatan skema PPh final 0,5% hanya berlaku selama 7 tahun pajak. Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes, dan perseroan perorangan, jangka waktu pemanfaatannya dibatasi selama 4 tahun pajak.

Baca Juga: Wajib Lapor Kripto, IKPI Ingatkan Segera Benahi SPT

Jangka Waktu Berbeda untuk Tiap Bentuk Usaha

Untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi hanya selama 3 tahun pajak. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak tidak lagi menggunakan skema PPh final UMKM 0,5% dan perlu mengikuti ketentuan PPh yang berlaku secara umum.

Jangka waktu pemanfaatan tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar. Ketentuan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018, yaitu pada 1 Juli 2018.

Bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Juli 2018, jangka waktu pemanfaatan dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 23/2018. Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan sejak kapan hak pemanfaatan skema PPh final UMKM mulai dihitung.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak UMKM

Bagi wajib pajak badan UMKM, poin utama yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa syarat penggunaan PPh Final UMKM masih terpenuhi. Selain itu, wajib pajak perlu memastikan Suket PP 55/2022 masih relevan dan telah disampaikan kepada pihak pemotong sebelum transaksi diproses.

Apabila seluruh ketentuan terpenuhi, pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa tidak perlu lagi dilakukan. Namun, jika salinan suket tidak diserahkan kepada lawan transaksi, pemotong pajak berpotensi tetap mengenakan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum.

Dengan demikian, keberadaan surat keterangan menjadi bagian penting dari kepastian perlakuan pajak bagi UMKM. Dokumen tersebut membantu memastikan bahwa transaksi jasa dikenai PPh final 0,5%, bukan dipotong PPh Pasal 23 atas jasa.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version