JAKARTA – Wajib pajak badan UMKM yang masih menggunakan skema PPh Final 0,5% dan telah memiliki Suket PP 55/2022 pada prinsipnya tidak akan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa. Namun, ketentuan ini berlaku sepanjang wajib pajak memenuhi syarat penggunaan fasilitas PPh Final UMKM dan menyerahkan salinan surat keterangan kepada pihak pemotong.
Penjelasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, untuk menjawab pertanyaan mengenai perlakuan pajak atas transaksi jasa yang dilakukan oleh wajib pajak UMKM. Dalam praktiknya, keberadaan surat keterangan menjadi penting agar pihak pengguna jasa tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif umum.
“Sepanjang terpenuhi ketentuan tersebut tidak perlu lagi dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (11/5/2026).
Suket Jadi Dasar Pemotongan PPh Final UMKM
Ketentuan mengenai perlakuan tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (1) PMK 164/2023. Dalam beleid itu, pengguna jasa sebagai pemotong pajak melakukan pemotongan PPh final sebesar 0,5% terhadap UMKM yang memiliki surat keterangan.
Surat keterangan atau Suket PP 55/2022 merupakan dokumen yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Kriteria tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Dengan adanya surat keterangan tersebut, transaksi jasa yang dilakukan wajib pajak UMKM tidak lagi dipotong PPh Pasal 23 atas jasa sepanjang syaratnya terpenuhi. Sebagai gantinya, pemotongan dilakukan dengan skema PPh final UMKM sebesar 0,5%.
Suket Harus Diserahkan kepada Lawan Transaksi
Meski sudah memiliki surat keterangan, wajib pajak tetap perlu menyerahkan salinan suket tersebut kepada lawan transaksi atau pihak pengguna jasa. Langkah ini penting karena pihak pengguna jasa bertindak sebagai pemotong pajak dalam transaksi yang dilakukan.
Apabila suket belum disampaikan kepada lawan transaksi, pemotong pajak pada umumnya tetap akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan tarif umum yang berlaku. Dengan demikian, kepemilikan suket saja belum cukup apabila dokumen tersebut tidak disampaikan kepada pihak yang melakukan pemotongan.
Dalam konteks administrasi pajak, suket berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak berhak menggunakan skema PPh Final UMKM. Karena itu, dokumen tersebut perlu digunakan secara aktif dalam transaksi agar perlakuan pajaknya sesuai dengan ketentuan.
PP 55/2022 Mengatur PPh Final UMKM 0,5%
Perlu diketahui, PP 55/2022 antara lain memuat ketentuan mengenai PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM. Skema ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga mengatur batas waktu pemanfaatan skema PPh final 0,5%. Pembatasan jangka waktu ini berbeda-beda tergantung pada bentuk wajib pajaknya.
Bagi wajib pajak orang pribadi, pemanfaatan skema PPh final 0,5% hanya berlaku selama 7 tahun pajak. Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes, dan perseroan perorangan, jangka waktu pemanfaatannya dibatasi selama 4 tahun pajak.
Jangka Waktu Berbeda untuk Tiap Bentuk Usaha
Untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi hanya selama 3 tahun pajak. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak tidak lagi menggunakan skema PPh final UMKM 0,5% dan perlu mengikuti ketentuan PPh yang berlaku secara umum.
Jangka waktu pemanfaatan tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar. Ketentuan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018, yaitu pada 1 Juli 2018.
Bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Juli 2018, jangka waktu pemanfaatan dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 23/2018. Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan sejak kapan hak pemanfaatan skema PPh final UMKM mulai dihitung.
Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak UMKM
Bagi wajib pajak badan UMKM, poin utama yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa syarat penggunaan PPh Final UMKM masih terpenuhi. Selain itu, wajib pajak perlu memastikan Suket PP 55/2022 masih relevan dan telah disampaikan kepada pihak pemotong sebelum transaksi diproses.
Apabila seluruh ketentuan terpenuhi, pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa tidak perlu lagi dilakukan. Namun, jika salinan suket tidak diserahkan kepada lawan transaksi, pemotong pajak berpotensi tetap mengenakan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum.
Dengan demikian, keberadaan surat keterangan menjadi bagian penting dari kepastian perlakuan pajak bagi UMKM. Dokumen tersebut membantu memastikan bahwa transaksi jasa dikenai PPh final 0,5%, bukan dipotong PPh Pasal 23 atas jasa.














