Perbedaan Mendasar Tahun Pajak Konvensional dan Tahun Pajak GloBE Berdasarkan PMK 136/2024
JAKARTA – Era baru transparansi perpajakan internasional resmi bergulir. Penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 tidak sekadar merombak tarif, tetapi juga menghadirkan revolusi dalam sistem administrasi pelaporan. Salah satu perubahan paling fundamental yang wajib dipahami oleh korporasi multinasional adalah munculnya konsep “Tahun Pajak GloBE”, yang memiliki perbedaan mendasar dengan tahun pajak konvensional.
Pergeseran paradigma ini terjadi karena pemerintah memisahkan secara tegas antara periode penciptaan laba (tahun pengenaan pajak) dengan periode pelaporan administrasinya. Pemisahan ini bukanlah tanpa alasan; ini merupakan strategi harmonisasi global agar tenggat waktu pelaporan bagi Perusahaan Multinasional (PMN) menjadi seragam di seluruh yurisdiksi, sehingga kalkulasi kewajiban pajak minimum dapat dieksekusi secara presisi dan konsisten.
“Tahun pajak GloBE adalah tahun pajak yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR yang merupakan tahun pajak setelah tahun pengenaan GloBE.”
— Pasal 1 angka 61 PMK 136/2024
Anatomi dan Definisi Tahun Pajak GloBE
Bagi entitas PMN, memahami definisi ini adalah langkah pertama menuju kepatuhan. Tahun Pajak GloBE akan menjadi identitas legal yang tertera dalam berbagai instrumen pelaporan, mulai dari SPT Tahunan PPh GloBE, SPT PPh Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT), hingga SPT PPh Undertaxed Payment Rule (UTPR). Sederhananya, ini adalah label pelaporan administratif yang jatuh pada satu tahun setelah periode pengenaan pajak (saat laba dibukukan).
Baca Juga: Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak
Lebih lanjut, definisi “tahun pajak” dasar menurut Pasal 1 angka 60 PMK 136/2024 dikerucutkan dari kacamata entitas induk utama (Ultimate Parent Entity). Ini mengacu pada periode akuntansi resmi yang digunakan induk untuk meramu laporan keuangan konsolidasi. Namun, apabila entitas induk tersebut tidak menyusun laporan keuangan, maka otoritas mematoknya secara baku pada rentang waktu satu tahun kalender (Januari-Desember).
Kriteria Pengujian Ambang Batas: Ketentuan GloBE tidak menjerat semua perusahaan. Aturan ini baru aktif jika grup PMN menembus peredaran bruto minimal 750 juta Euro, dan pencapaian tersebut harus konsisten minimal dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan.
Simulasi Penerapan dan Kewajiban Pelaporan
Sebagai ilustrasi komprehensif, mari asumsikan Grup PMN “A” menggunakan tahun buku Januari-Desember. Jika pada tahun 2021 dan 2024 peredaran bruto mereka sukses melampaui batas 750 juta Euro, maka syarat “2 dari 4 tahun” telah mutlak terpenuhi. Dengan demikian, tahun 2025 resmi menjadi tahun pertama pengenaan pajak minimum global bagi Grup PMN “A”.
Baca Juga: Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Solusi Kesalahan Administratif Dokumen Bea Cukai
Lantas, kapan mereka harus melaporkannya? Inilah letak krusialnya. Karena tahun pengenaan pajaknya adalah 2025, maka kewajiban administratif pelaporannya—yang disebut sebagai Tahun Pajak GloBE—akan jatuh pada tahun 2026. Penundaan administratif ini dirancang secara sistematis agar korporasi raksasa memiliki jeda waktu yang rasional untuk mengonsolidasi data keuangan mereka di berbagai yurisdiksi sebelum menyetorkan kewajibannya ke kas negara.

