CIRUAS – Mengurus kewajiban fiskal kini tak lagi identik dengan antrean panjang di gedung pemerintahan yang kaku. Mengusung semangat desentralisasi pelayanan publik, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur melakukan terobosan progresif dengan membuka gerai layanan perpajakan langsung di pusat aktivitas masyarakat, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang yang berlokasi di kawasan strategis Cikande.
Inisiatif proaktif yang dijadwalkan beroperasi sebagai agenda rutin mingguan ini merupakan manifestasi dari komitmen otoritas pajak untuk memecah kebuntuan birokrasi. Dengan menghadirkan loket yang terintegrasi di pusat pelayanan terpadu, masyarakat Kabupaten Serang kini memiliki akses yang jauh lebih inklusif, efisien, dan fleksibel untuk menuntaskan kewajiban kenegaraan mereka.
“Dalam pelaksanaannya, KPP menugaskan tim khusus yang terdiri atas 2 petugas. Mereka siap membantu masyarakat yang membutuhkan eksekusi administrasi perpajakan maupun konsultasi teknis.”
— Pernyataan Resmi KPP Pratama Serang Timur
Dalam skema operasionalnya, kehadiran para fiskus di loket MPP tersebut tidak sekadar difungsikan sebagai penerima berkas pasif. Ingrid, salah satu petugas pajak yang siaga di lokasi, menjelaskan bahwa integrasi layanan ini dirancang khusus untuk menciptakan efisiensi waktu ganda bagi masyarakat. Warga yang berkunjung ke MPP untuk mengurus perizinan daerah atau dokumen kependudukan kini dapat bersinergi menyelesaikan urusan pajaknya dalam satu waktu dan satu atap.
Spektrum layanan yang ditawarkan di gerai perpajakan mini ini terbilang sangat komprehensif. Wajib pajak difasilitasi untuk melakukan proses aktivasi akun sistem teranyar Coretax DJP, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga melakukan penyesuaian pemutakhiran data profil wajib pajak.
Transformasi Pelayanan Publik: Komitmen jemput bola ini menjadi amunisi utama otoritas dalam menggenjot angka kepatuhan sukarela. Lewat kehadiran fiskus yang makin terbuka di ruang publik, stigma birokrasi yang rumit perlahan mulai terkikis.
Pergeseran paradigma dari menunggu menjadi menjemput ini pada akhirnya bermuara pada satu tujuan makro: mendongkrak rasio kepatuhan wajib pajak secara berkesinambungan. Dengan menghapus hambatan jarak tempuh ke kantor pelayanan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap masyarakat Kabupaten Serang semakin proaktif menunaikan kewajibannya untuk memutar roda penerimaan negara.














