website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 20 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 20, 2026
in Regional
0 0
0
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIRUAS – Mengurus kewajiban fiskal kini tak lagi identik dengan antrean panjang di gedung pemerintahan yang kaku. Mengusung semangat desentralisasi pelayanan publik, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur melakukan terobosan progresif dengan membuka gerai layanan perpajakan langsung di pusat aktivitas masyarakat, yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang yang berlokasi di kawasan strategis Cikande.

Inisiatif proaktif yang dijadwalkan beroperasi sebagai agenda rutin mingguan ini merupakan manifestasi dari komitmen otoritas pajak untuk memecah kebuntuan birokrasi. Dengan menghadirkan loket yang terintegrasi di pusat pelayanan terpadu, masyarakat Kabupaten Serang kini memiliki akses yang jauh lebih inklusif, efisien, dan fleksibel untuk menuntaskan kewajiban kenegaraan mereka.

Baca Juga: Pemprov DKI Beri Diskon Pajak PBB 50 Persen untuk Kantor Parpol

“Dalam pelaksanaannya, KPP menugaskan tim khusus yang terdiri atas 2 petugas. Mereka siap membantu masyarakat yang membutuhkan eksekusi administrasi perpajakan maupun konsultasi teknis.”

— Pernyataan Resmi KPP Pratama Serang Timur

Dalam skema operasionalnya, kehadiran para fiskus di loket MPP tersebut tidak sekadar difungsikan sebagai penerima berkas pasif. Ingrid, salah satu petugas pajak yang siaga di lokasi, menjelaskan bahwa integrasi layanan ini dirancang khusus untuk menciptakan efisiensi waktu ganda bagi masyarakat. Warga yang berkunjung ke MPP untuk mengurus perizinan daerah atau dokumen kependudukan kini dapat bersinergi menyelesaikan urusan pajaknya dalam satu waktu dan satu atap.

Spektrum layanan yang ditawarkan di gerai perpajakan mini ini terbilang sangat komprehensif. Wajib pajak difasilitasi untuk melakukan proses aktivasi akun sistem teranyar Coretax DJP, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga melakukan penyesuaian pemutakhiran data profil wajib pajak.

Baca Juga: Pajak Belanja Kelurahan: Transaksi Rp2 Juta Wajib Pungut PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

Transformasi Pelayanan Publik: Komitmen jemput bola ini menjadi amunisi utama otoritas dalam menggenjot angka kepatuhan sukarela. Lewat kehadiran fiskus yang makin terbuka di ruang publik, stigma birokrasi yang rumit perlahan mulai terkikis.

Pergeseran paradigma dari menunggu menjadi menjemput ini pada akhirnya bermuara pada satu tujuan makro: mendongkrak rasio kepatuhan wajib pajak secara berkesinambungan. Dengan menghapus hambatan jarak tempuh ke kantor pelayanan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap masyarakat Kabupaten Serang semakin proaktif menunaikan kewajibannya untuk memutar roda penerimaan negara.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Serang
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version