website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 12 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Update 2026: Syarat Terbaru Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 12, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Selain golongan wajib pajak patuh atau yang memenuhi kriteria tertentu, otoritas pajak juga mengenal kategori wajib pajak persyaratan tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan likuiditas lebih cepat kepada wajib pajak tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang.

Namun, pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, terdapat penyesuaian signifikan mengenai siapa saja yang masuk dalam kategori wajib pajak persyaratan tertentu. Berdasarkan Pasal 17D UU KUP, fasilitas ini diberikan kepada mereka yang memiliki jumlah peredaran usaha serta nilai lebih bayar dalam batasan tertentu.

Baca Juga: Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Secara umum, terdapat empat kelompok yang bisa ditetapkan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu. Kelompok tersebut mencakup orang pribadi non-usaha, orang pribadi dengan usaha/pekerjaan bebas, wajib pajak badan, hingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan nilai lebih bayar di bawah ambang batas yang ditentukan.

Batasan Peredaran Usaha dan Nilai Lebih Bayar 2026

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026, pemerintah telah menetapkan batasan kuantitatif bagi wajib pajak persyaratan tertentu agar dapat mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Berikut rinciannya:

  • Orang Pribadi (Non-Usaha): Berlaku bagi pemohon yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tanpa batasan nilai tertentu.
  • Orang Pribadi (Usaha/Pekerjaan Bebas): Batasan lebih bayar paling banyak sebesar Rp100 juta.
  • Wajib Pajak Badan: Memiliki peredaran usaha antara Rp0 hingga Rp50 miliar dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP): Jumlah penyerahan antara Rp0 hingga Rp4,2 miliar per masa pajak dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar. Perlu dicatat, PKP yang belum melakukan penyerahan atau ekspor tidak termasuk dalam kategori ini.
Baca Juga: Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP

Mekanisme Pengajuan dan Proses Penelitian DJP

Untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan ini, wajib pajak persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan secara formal dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT yang dilaporkan. Setelah permohonan diterima, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian administratif, bukan pemeriksaan lapangan.

Penelitian tersebut difokuskan pada empat aspek utama. Pertama, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Kedua, validasi bukti pemotongan (Bupot) atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan. Ketiga, memastikan Pajak Masukan yang dikreditkan telah sesuai dengan data faktur pajak atau dokumen impor di sistem DJP maupun DJBC. Keempat, untuk PPN, dilakukan pengecekan atas pemenuhan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN.

Pemerintah memberikan jaminan kepastian waktu dalam proses ini. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan DJP belum menerbitkan keputusan, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan secara otomatis.

Baca Juga: Inilah Sosok Pihak Ketiga yang Perluas Jangkauan Edukasi Pajak

Jangka waktu maksimal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah 15 hari kerja untuk PPh Orang Pribadi, serta 1 bulan untuk PPh Badan dan PPN. Dengan adanya aturan baru dalam PMK 28/2026 ini, diharapkan wajib pajak persyaratan tertentu dapat lebih optimal dalam mengelola arus kas melalui pengembalian pajak yang lebih efisien.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

May 12, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Cegah Sanksi Internasional, Otoritas Pajak Ingatkan Koperasi Wajib Lapor Data EOI

May 12, 2026
Data Polri ke DJP Jenis Wajib Lapor Lengkap Update 2026 IDXY

Wacana Revolusioner Jabar: Hapus Pajak Kendaraan, Ganti Sistem Jalan Berbayar

May 12, 2026
Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

May 12, 2026

Recent News

Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

May 12, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Cegah Sanksi Internasional, Otoritas Pajak Ingatkan Koperasi Wajib Lapor Data EOI

May 12, 2026
Data Polri ke DJP Jenis Wajib Lapor Lengkap Update 2026 IDXY

Wacana Revolusioner Jabar: Hapus Pajak Kendaraan, Ganti Sistem Jalan Berbayar

May 12, 2026
Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

May 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version