Update 2025: DJP Atur Ulang Peran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2025 yang berlaku mulai 2 Mei 2025. Beleid ini menyesuaikan ketentuan PJAP seiring implementasi Coretax dan sekaligus mencabut PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020.

“PJAP adalah mitra resmi DJP yang memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.”

— PER-5/PJ/2025

Langkah pembaruan ini ditujukan untuk memastikan layanan pihak ketiga berjalan aman, andal, dan terintegrasi dengan sistem DJP sehingga proses administrasi pajak makin ringkas.

Baca juga: Era Baru Pelaporan Pajak: Panduan Lapor SPT Karyawan di Coretax

Apa Itu PJAP?

Mengacu Pasal 1 angka 2 PER-5/PJ/2025, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk DJP untuk menyediakan: (i) jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak; dan (ii) dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak.

Aplikasi perpajakan mencakup sarana untuk melaksanakan hak/kewajiban perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pemotongan/pemungutan, pelaporan SPT, hingga dukungan pembayaran pajak.

Layanan Utama yang Wajib Disediakan PJAP

  1. Validasi Status Wajib Pajak – verifikasi data NPWP melalui sistem PJAP yang terintegrasi dengan sistem DJP.
  2. Pembuatan & Penyaluran Bupot Elektronik – penyusunan bukti pemotongan/pemungutan PPh dalam bentuk dokumen elektronik.
  3. Penyelenggaraan Modul e-Faktur – pembuatan faktur pajak oleh PKP melalui aplikasi/laman elektronik.
  4. Pembuatan Kode Billing – permintaan penerbitan kode billing untuk pembayaran/penyetoran pajak.
  5. Penyaluran SPT Elektronik – pengiriman SPT dalam format dokumen elektronik ke DJP.

Di luar itu, PJAP dapat menyediakan aplikasi penunjang yang mendukung penggunaan aplikasi perpajakan, sepanjang mendapatkan persetujuan DJP.

Baca juga: Aturan Baru Restitusi Pajak: Proses Diklaim Lebih Pasti

Penetapan & Seleksi PJAP

Sebelum seleksi, Dirjen Pajak menetapkan kebutuhan jumlah PJAP dan mengumumkannya di laman resmi DJP. Perusahaan yang berminat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.

Tahapan Seleksi

  • Pengujian kelengkapan dokumen.
  • Penilaian business plan.
  • Prakualifikasi teknis.
  • Review development plan.
  • Pengujian teknis (kelayakan, keamanan, keandalan sistem).

Persyaratan Administratif & Teknis

  • Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP.
  • Seluruh infrastruktur TI (termasuk data center dan disaster recovery center) harus berada di Indonesia.

Baca juga:

E-Commerce Jadi Pemungut Pajak: Apa Dampaknya?

Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online

Peran Strategis PJAP untuk Wajib Pajak

Keberadaan PJAP memberikan alternatif bagi Wajib Pajak selain kanal resmi DJP (DJP Online/Coretax) untuk mengelola administrasi pajak dengan pengalaman yang mungkin lebih sesuai kebutuhan bisnis, tanpa mengurangi aspek kepatuhan.

Baca juga: Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

Sumber Terkait

Exit mobile version