Rush Handling: Definisi, Syarat, & Barang yang Dapat Fasilitas (2025)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berperan bukan hanya sebagai pengawas arus barang lintas batas. Selain itu, DJBC juga dikenal sebagai trade facilitator yang menyediakan berbagai fasilitas untuk memperlancar perdagangan.
Salah satunya adalah rush handling, yaitu layanan cepat agar barang impor bisa segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Apa Itu Rush Handling?

Berdasarkan PMK 74/2021 jo. PMK 26/2024,
rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu
yang karena sifat atau kondisinya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.
Dengan demikian, barang bisa keluar lebih cepat walaupun pemberitahuan pabean impor belum diajukan.

Namun, importir wajib mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai untuk menggunakan fasilitas ini.
Semua ketentuan mengenai larangan dan pembatasan barang impor tetap berlaku.

Bagaimana Prosedurnya?

Pertama, importir mengajukan permohonan kepada pejabat DJBC.
Kedua, permohonan harus dilampiri dokumen pelengkap pabean serta jaminan.
Setelah itu, barang dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean.

Dokumen & Jaminan yang Dibutuhkan

Dokumen pelengkap pabean mencakup invoice, packing list,
bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lain sesuai ketentuan.
Sementara itu, jaminan diserahkan kepada kepala kantor pabean
sebesar bea masuk, cukai impor, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terutang.

Kriteria Barang yang Mendapat Fasilitas

Pada dasarnya, rush handling diberikan untuk barang impor yang peka kondisi
atau peka waktu.
Artinya, barang tersebut berisiko rusak atau kehilangan manfaat jika tidak segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

13 Jenis Barang yang Bisa Mendapat Rush Handling

  1. Jenazah dan abu jenazah.
  2. Organ tubuh manusia, seperti ginjal, kornea, atau darah.
  3. Bahan yang berpotensi merusak lingkungan (misalnya mengandung radiasi).
  4. Binatang hidup.
  5. Tumbuhan hidup.
  6. Surat kabar dan majalah peka waktu.
  7. Dokumen atau surat.
  8. Uang kertas asing (banknotes).
  9. Vaksin dan obat-obatan manusia yang peka waktu atau butuh penanganan khusus.
  10. Tanaman potong segar (bunga, daun, atau dahan).
  11. Ikan atau daging ikan segar/dingin.
  12. Daging selain ikan dalam kondisi segar/dingin.
  13. Barang lain sesuai izin pejabat bea dan cukai.

Walaupun demikian, pemeriksaan fisik tetap dapat dilakukan dan aturan larangan serta pembatasan tetap berlaku.

Kewajiban Importir Setelah Barang Keluar

Setelah persetujuan terbit, barang bisa keluar dari kawasan pabean.
Namun, importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean impor
dan melunasi bea masuk, cukai, serta PDRI paling lambat 7 hari kerja sejak barang dikeluarkan.
Dengan demikian, kewajiban administratif tetap harus diselesaikan tepat waktu.

Pelabuhan yang Berlaku

Sebagai catatan, fasilitas ini bisa digunakan di pelabuhan laut maupun pelabuhan udara.
Oleh karena itu, importasi melalui berbagai jalur logistik tetap bisa memanfaatkan rush handling.

Kesimpulan

Rush handling adalah layanan cepat dari DJBC untuk barang impor tertentu yang peka kondisi atau peka waktu.
Intinya, layanan ini memungkinkan barang segera keluar dari kawasan pabean meskipun pemberitahuan pabean impor belum diajukan.
Pada akhirnya, fasilitas ini memberi kepastian dan efisiensi bagi importir, sesuai ketentuan dalam
PMK 74/2021 jo. PMK 26/2024.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada situs resmi DJBC.
Dengan begitu, pelaku usaha dapat memahami prosedur terbaru dan memanfaatkannya secara tepat.
Exit mobile version