Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

Deposit pajak menjadi salah satu fitur terbaru dalam sistem Coretax DJP yang wajib dipahami oleh setiap Wajib Pajak. Fungsinya mirip dompet elektronik (e-wallet), hanya saja saldo di dalamnya khusus digunakan untuk pembayaran pajak. Dengan memahami mekanismenya, Wajib Pajak dapat lebih mudah mengelola kewajiban sekaligus terhindar dari sanksi.

Apa Itu Deposit Pajak?

Menurut PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum dikaitkan dengan kewajiban pajak tertentu. Saldo deposit ini bersifat fleksibel dan dapat digunakan untuk berbagai jenis pembayaran pajak.

Manfaat Deposit Pajak

“Dengan melakukan deposit sebelum batas setor, kewajiban dianggap sudah terpenuhi meski pelaporan dilakukan beberapa hari setelahnya.”

Cara Mengisi (Top-Up) Deposit Pajak

Saldo deposit dapat diisi dengan tiga opsi utama:

Opsi Metode Keterangan
1 Melalui Kode Billing Mandiri Gunakan KAP 411618-100.
Masuk ke menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing.
Pembayaran otomatis masuk ke saldo deposit.
2 Pemindahbukuan (Pbk) Ajukan Pbk dari saldo lebih bayar atau kredit pajak.
Cocok untuk pembayaran non-SPT seperti PPh Final UMKM atau tunggakan pajak.
3 Sisa Kelebihan Pajak (SKPKPP) Jika ada sisa lebih bayar pada SKPKPP/SKPLB, dapat dimasukkan sebagai deposit.
Tanggal pengisian mengikuti tanggal SKPKPP.

Kegunaan Deposit Pajak

Cara Mengecek Sisa Deposit

  1. Masuk ke dashboard Buku Besar Wajib Pajak.
  2. Klik tombol “Terapkan Filter”.
  3. Pilih kolom Deskripsi KAPPendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit.
  4. Lihat nilai saldo pada kolom Nilai Sisa.

Mekanisme Pemindahbukuan

Pengembalian Deposit Pajak

Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi apabila:

Alternatif lain, saldo deposit bisa carry over ke tahun pajak berikutnya tanpa pemindahbukuan ulang.

Catatan Penting

Exit mobile version