“DPP Nilai Lain dipakai saat DPP sukar ditetapkan; Besaran Tertentu dipakai untuk PKP dengan karakteristik usaha/transaksi tertentu.”
Apa itu DPP Nilai Lain?
Ketentuan DPP Nilai Lain diatur dalam Pasal 8A UU PPN. Definisi operasionalnya dijabarkan dalam beberapa PMK (antara lain PMK 63/2022) sebagai nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP. Skema ini digunakan ketika harga jual/penggantian sulit ditentukan sehingga pemerintah menetapkan angka tertentu sebagai dasar pengenaan.
Baca juga: Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Begini Penjelasannya
Contoh transaksi yang lazim menggunakan DPP Nilai Lain—yang perinciannya tersebar di beberapa PMK—antara lain pemakaian sendiri BKP/JKP, pemberian cuma-cuma, penyerahan BKP antar unit usaha (pusat/cabang), hingga penyerahan melalui pedagang perantara/lelang, dan transaksi khas lain sesuai PMK.
Secara administrasi, penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain dicatat dengan kode faktur 04 (Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025). Pajak masukan atas transaksi ini pada prinsipnya dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat pengkreditan.
Apa itu Besaran Tertentu?
Besaran Tertentu diatur dalam Pasal 9A UU PPN dan Pasal 15 PP 44/2022. Secara ringkas, besaran tertentu adalah hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku dan dikenakan atas DPP berupa harga jual, penggantian, atau nilai tertentu.
Kategori PKP yang dapat menggunakan besaran tertentu mencakup:
- PKP dengan peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
- PKP dengan kegiatan usaha tertentu (sulit mengadministrasikan pajak masukan, transaksi melalui pihak ketiga, atau proses bisnis sangat kompleks).
- PKP yang menyerahkan BKP/JKP tertentu (misalnya objek perluasan basis pajak atau barang kebutuhan masyarakat banyak).
Baca juga: Rush Handling: Definisi & Barang yang Dapat Fasilitas (2025)
Berbeda dari DPP Nilai Lain, PKP penjual yang memakai Besaran Tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukan karena pada prinsipnya telah diperhitungkan dalam formula PPN keluaran (Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022). Adapun untuk PKP pembeli, pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. Transaksi dengan skema ini menggunakan kode faktur 05 (Lampiran PER-03/PJ/2022).
Baca juga: Apa Itu Nazegelen dalam Bea Meterai?
Kesimpulan Singkat
Kedua skema sama-sama dirancang untuk situasi ketika mekanisme umum kurang tepat. Nilai Lain fokus pada penetapan DPP berbentuk nilai uang untuk transaksi yang sulit ditentukan, sedangkan Besaran Tertentu mengandalkan formula dengan konsekuensi pengkreditan pajak masukan bagi penjual yang berbeda.
Sumber Terkait
- Direktorat Jenderal Pajak
- PP 44/2022 tentang PPN dan PPNBM
- PMK 63/2022 tentang Nilai Lain sebagai DPP PPN
Ringkasan Perbandingan: DPP Nilai Lain vs Besaran Tertentu
Aspek | DPP Nilai Lain Pasal 8A UU PPN |
Besaran Tertentu Pasal 9A UU PPN |
---|---|---|
Pengertian | “Nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP” untuk transaksi tertentu ketika harga jual/penggantian sulit ditetapkan. | Hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku, diterapkan atas DPP berupa harga jual/penggantian/nilai tertentu sesuai ketentuan. |
Dasar Hukum Turunan | PMK 63/2022, PMK terkait sektor khusus, dan PER-11/PJ/2025 (kode faktur 04) | PP 44/2022 Pasal 15, PER-03/PJ/2022 (kode faktur 05), dan PMK sektoral |
Kapan Digunakan | Diterapkan ketika DPP sulit ditentukan secara langsung (misal harga jual tidak jelas atau tidak ada transaksi pasar langsung). | Digunakan oleh PKP kecil, PKP dengan usaha kompleks, atau PKP yang menjual BKP/JKP tertentu (barang kebutuhan masyarakat, hasil pertanian, dll). |
Formula Penghitungan | PPN = Tarif PPN × Nilai Lain |
PPN = Besaran tertentu × DPP |
Kode Faktur Pajak | 04 | 05 |
Pengkreditan Pajak Masukan (Penjual) | Dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat formal dan material. | Tidak dapat dikreditkan karena sudah diperhitungkan dalam formula PPN keluaran. |
Pengkreditan Pajak Masukan (Pembeli) | Dapat dikreditkan jika memenuhi persyaratan pengkreditan. | Dapat dikreditkan jika memenuhi persyaratan pengkreditan. |
Contoh Penyerahan |
|
|
Kelebihan | Memberi kepastian pengenaan pajak untuk transaksi yang sulit diukur nilainya. | Menyederhanakan administrasi PPN bagi sektor tertentu dan PKP kecil. |
Catatan Penting | Gunakan hanya jika ditetapkan dalam PMK. Salah klasifikasi bisa menyebabkan koreksi pajak. | Penjual tidak boleh mengkreditkan PM; pastikan sesuai ketentuan agar tidak timbul sanksi. |
* Nilai Lain ditetapkan berdasarkan PMK. * Besaran tertentu ditetapkan berdasarkan PP dan PMK untuk masing-masing jenis usaha/objek pajak. |