website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Update 2025: DJP Atur Ulang Peran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Johannes Albert by Johannes Albert
September 24, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Update 2025: DJP Atur Ulang Peran Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2025 yang berlaku mulai 2 Mei 2025. Beleid ini menyesuaikan ketentuan PJAP seiring implementasi Coretax dan sekaligus mencabut PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020.

“PJAP adalah mitra resmi DJP yang memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.”

— PER-5/PJ/2025

Langkah pembaruan ini ditujukan untuk memastikan layanan pihak ketiga berjalan aman, andal, dan terintegrasi dengan sistem DJP sehingga proses administrasi pajak makin ringkas.

Baca juga: Era Baru Pelaporan Pajak: Panduan Lapor SPT Karyawan di Coretax

Apa Itu PJAP?

Mengacu Pasal 1 angka 2 PER-5/PJ/2025, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk DJP untuk menyediakan: (i) jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak; dan (ii) dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak.

Aplikasi perpajakan mencakup sarana untuk melaksanakan hak/kewajiban perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pemotongan/pemungutan, pelaporan SPT, hingga dukungan pembayaran pajak.

Layanan Utama yang Wajib Disediakan PJAP

  1. Validasi Status Wajib Pajak – verifikasi data NPWP melalui sistem PJAP yang terintegrasi dengan sistem DJP.
  2. Pembuatan & Penyaluran Bupot Elektronik – penyusunan bukti pemotongan/pemungutan PPh dalam bentuk dokumen elektronik.
  3. Penyelenggaraan Modul e-Faktur – pembuatan faktur pajak oleh PKP melalui aplikasi/laman elektronik.
  4. Pembuatan Kode Billing – permintaan penerbitan kode billing untuk pembayaran/penyetoran pajak.
  5. Penyaluran SPT Elektronik – pengiriman SPT dalam format dokumen elektronik ke DJP.

Di luar itu, PJAP dapat menyediakan aplikasi penunjang yang mendukung penggunaan aplikasi perpajakan, sepanjang mendapatkan persetujuan DJP.

Baca juga: Aturan Baru Restitusi Pajak: Proses Diklaim Lebih Pasti

Penetapan & Seleksi PJAP

Sebelum seleksi, Dirjen Pajak menetapkan kebutuhan jumlah PJAP dan mengumumkannya di laman resmi DJP. Perusahaan yang berminat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.

Tahapan Seleksi

  • Pengujian kelengkapan dokumen.
  • Penilaian business plan.
  • Prakualifikasi teknis.
  • Review development plan.
  • Pengujian teknis (kelayakan, keamanan, keandalan sistem).

Persyaratan Administratif & Teknis

  • Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP.
  • Seluruh infrastruktur TI (termasuk data center dan disaster recovery center) harus berada di Indonesia.

Baca juga:

E-Commerce Jadi Pemungut Pajak: Apa Dampaknya?

Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online

Peran Strategis PJAP untuk Wajib Pajak

Keberadaan PJAP memberikan alternatif bagi Wajib Pajak selain kanal resmi DJP (DJP Online/Coretax) untuk mengelola administrasi pajak dengan pengalaman yang mungkin lebih sesuai kebutuhan bisnis, tanpa mengurangi aspek kepatuhan.

Baca juga: Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
  • OECD – Tax Administration Digitalisation
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Thailand Tegas Bantah Rencana Pajak Perdagangan Emas Batangan

Filipina Bersiap Gelar Tax Amnesty Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version