Tunggakan PBB Bengkak hingga Rp2,8 Miliar, Pemda Gencarkan Penagihan

LEBONG – Tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong, Bengkulu, tercatat membengkak hingga Rp2,8 miliar. Nilai tunggakan tersebut dinilai cukup signifikan dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong mencatat, total tunggakan PBB-P2 tersebut merupakan akumulasi piutang pajak sejak 1995 hingga 2025. Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Desi Novita, menegaskan pihaknya akan mengintensifkan penagihan agar para wajib pajak segera melunasi kewajibannya kepada pemda.

“Kami pastikan piutang PBB-P2 masing-masing objek pajak tetap tercatat pada sistem. Ini akan terus kami tagih.”


Desi Novita, Kabid Pendapatan BKD Lebong

BKD Lebong merinci, tunggakan PBB-P2 pada periode 1995–2014, ketika pungutan pajak tersebut belum menjadi kewenangan pemerintah daerah, mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Sementara itu, setelah pengelolaan PBB-P2 dilimpahkan kepada pemda pada periode 2015–2025, nilai tunggakan kembali bertambah hingga Rp1,6 miliar.

Desi menyampaikan, petugas BKD telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) kepada para penunggak pajak. Dalam SPPT tersebut, nilai tunggakan PBB-P2 dicantumkan secara rinci sehingga wajib pajak dapat mengetahui total kewajiban yang belum dilunasi.

Catatan Penting: Nilai tunggakan PBB-P2 dicantumkan langsung dalam SPPT masing-masing wajib pajak.

Pemda Ingatkan Denda Terus Bertambah

Lebih lanjut, Desi berharap para wajib pajak bersikap kooperatif dan segera melunasi PBB-P2 yang masih tertunggak. Ia mengingatkan, penundaan pembayaran hanya akan membuat beban pajak semakin besar karena adanya sanksi administrasi berupa denda.

Pembayaran PBB-P2 yang melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda berdasarkan persentase tertentu dari nilai pajak setiap bulan. Oleh karena itu, BKD mendorong agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya sebelum denda terus membengkak.

Pemda Lebong menegaskan penagihan PBB-P2 akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan penerimaan daerah serta memastikan kepatuhan wajib pajak. Optimalisasi PBB-P2 dinilai penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Exit mobile version