JAKARTA – Pemerintah tengah mengambil langkah serius untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ekosistem digital. Saat ini, regulasi khusus sedang disusun untuk mengatur besaran biaya administrasi atau potongan komisi yang dibebankan oleh platform marketplace kepada para penjual lokal.
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan bahwa selama ini belum ada instansi yang secara spesifik mengatur standarisasi biaya admin tersebut. Kondisi ini seringkali memberatkan pelaku usaha kecil yang memiliki margin keuntungan terbatas.
“Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil serta produk dalam negeri.”
— Temmy Satya Permana, Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM
Revisi Permendag 31/2023 Jadi Kunci
Kementerian UMKM bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memasukkan poin pengaturan biaya admin ini ke dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam aturan baru tersebut, penyedia marketplace nantinya tidak bisa lagi menaikkan biaya admin secara sepihak; mereka wajib menyampaikan rencana kenaikan tersebut kepada pemerintah terlebih dahulu.
Selain soal biaya, revisi ini juga akan memperketat pengawasan terhadap produk impor. Tercatat ada 11 kategori produk impor yang akan dikenakan aturan harga minimum demi melindungi produk serupa yang diproduksi di dalam negeri.
Intervensi Algoritma: Pemerintah akan melarang algoritma marketplace yang memprioritaskan produk impor, sehingga produk lokal mendapatkan rekomendasi pencarian yang lebih baik.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan level playing field yang adil. Dengan adanya dukungan sistem pencarian yang mengutamakan produk lokal serta biaya administrasi yang lebih bersahabat, UMKM Indonesia optimis dapat menguasai pasar domestik di tengah gempuran barang-barang dari luar negeri.
