Bayar Pajak Kendaraan Sebelum November, WP Bisa Raih Hadiah Menarik

BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar program Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sepanjang 1 Januari hingga 31 Oktober 2026. Program ini bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Melalui program ini, Bapenda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk segera membayarkan pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak yang taat, mulai dari 12 unit sepeda motor hingga emas batangan.

“Bayar pajak kendaraan Anda mulai 1 Januari – 31 Oktober 2026 dan dapatkan kesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik!”

— Bapenda Kepulauan Riau

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus memberikan insentif yang menarik agar pembayaran dilakukan tepat waktu.

Syarat Ikuti Undian Berhadiah

Wajib pajak yang ingin mengikuti undian berhadiah harus memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah mengisi formulir secara online melalui laman resmi Bapenda Kepri atau memperoleh kupon undian secara langsung di kantor Samsat.

Selain itu, wajib pajak harus melakukan pembayaran PKB selama periode program berlangsung, yaitu hingga 31 Oktober 2026, dengan status pajak kendaraan dalam kondisi lunas.

Bagi wajib pajak yang memiliki jatuh tempo antara 1 November hingga 31 Desember 2026, pembayaran harus dilakukan sebelum 31 Oktober 2026 agar tetap berhak mengikuti undian.

Pembayaran setelah tanggal tersebut tidak berhak mengikuti undian.

Ketentuan Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Bapenda Kepri juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan bagi peserta undian. Nama wajib pajak yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan identitas pada KTP.

Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, pengisian formulir atau pengambilan kupon harus dilakukan untuk masing-masing kendaraan agar tetap dapat mengikuti undian secara sah.

Namun demikian, pegawai Bapenda Kepri, Samsat Kepri, serta anggota keluarganya dalam satu kartu keluarga (KK) tidak diperkenankan mengikuti program undian ini.

Selain hadiah utama berupa sepeda motor dan emas batangan, pemerintah daerah juga menyediakan hadiah tambahan berupa paket wisata khusus bagi pemenang non-muslim.

Bapenda juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan program ini. Seluruh proses undian tidak dipungut biaya apapun.

Jadwal Pengundian dan Penyerahan Hadiah

Pengundian hadiah akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa undian hadiah logam mulia atau emas akan digelar pada 10 Juli 2026.

Sementara itu, undian untuk hadiah utama berupa 12 unit sepeda motor akan dilaksanakan pada 14 November 2026.

Penyerahan hadiah kepada para pemenang dijadwalkan pada 21 November 2026. Pemenang diwajibkan menunjukkan dokumen asli seperti KTP, STNK, dan TBPKP saat proses pengambilan hadiah.

Bapenda juga menegaskan bahwa setiap wajib pajak hanya memiliki satu kesempatan untuk memenangkan hadiah, dan seluruh pajak atas hadiah akan ditanggung oleh penyelenggara.

Proses pengundian dapat disaksikan secara langsung melalui siaran Live Instagram dan YouTube resmi Bapenda Kepri.

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, karena pada akhirnya pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.

Exit mobile version