Ajak 15.000 Karyawan Pabrik Lapor SPT, Kantor Pajak Adakan Jemput Bola

TANGERANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menggelar kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung di lingkungan PT Panarub Industry selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 24 hingga 26 Februari 2026.

Kegiatan jemput bola ini dilakukan karena PT Panarub Industry merupakan perusahaan manufaktur dengan jumlah karyawan yang sangat besar, mencapai lebih dari 15.000 orang. Melalui pendampingan langsung di lokasi pabrik, kantor pajak berharap seluruh karyawan dapat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Pendampingan langsung di lokasi pabrik bertujuan memastikan seluruh pegawai dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sebelum batas waktu berakhir.”

— Tim Satgas SPT Tahunan

Sebelum memulai proses pengisian SPT Tahunan, tim satgas terlebih dahulu mengarahkan para karyawan untuk mengaktivasi akun Coretax secara mandiri. Apabila terdapat kendala dalam proses aktivasi maupun pengisian SPT, petugas siap memberikan pendampingan hingga proses pelaporan selesai.

Edukasi Administrasi Pajak Keluarga

Selain memberikan asistensi teknis, tim satgas juga menyampaikan edukasi khusus kepada karyawati yang telah menikah agar melaporkan SPT Tahunan melalui NPWP suami. Hal ini sejalan dengan prinsip satu kesatuan ekonomi keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Edukasi tersebut bertujuan membantu wajib pajak memahami ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar dan tidak menimbulkan kesalahan administrasi.

Ingatkan Batas Waktu Pelaporan

Dalam kesempatan tersebut, para karyawan juga diingatkan agar menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2026. Pelaporan lebih awal dinilai penting untuk menghindari potensi sanksi keterlambatan serta kepadatan sistem menjelang akhir periode pelaporan.

KPP Pratama Tangerang Barat juga menegaskan bahwa seluruh layanan asistensi yang diberikan dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya.

“Wajib pajak diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.”

— Tim Satgas SPT Tahunan

Langkah jemput bola tersebut menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya para pekerja di sektor industri.

Exit mobile version