website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 3 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tren 72 Bulan Berakhir, RI Alami Defisit Neraca Perdagangan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Tren 72 Bulan Berakhir, RI Alami Defisit Neraca Perdagangan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Indonesia harus bersiap menghadapi dinamika baru dalam lanskap ekonomi makro internasional setelah mencatatkan pembalikan arah performa dagang. Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi melaporkan bahwa kondisi fundamental makro tanah air mengalami defisit neraca perdagangan senilai US$1,61 miliar pada periode Mei 2026.

Laporan yang dirilis pada Rabu (1/7/2026) ini sekaligus menandai babak akhir dari catatan impresif kinerja ekspor-impor nasional. Rapor merah tersebut secara resmi mengakhiri tren surplus neraca dagang beruntun yang sebelumnya berhasil dipertahankan oleh pemerintah selama 72 bulan berturut-turut.

Terjadinya pembalikan arah ini disebabkan oleh melonjaknya angka defisit pada neraca dagang sektor minyak dan gas bumi (migas) secara signifikan. Di waktu yang sama, kinerja pos non-minyak dan gas bumi (nonmigas) yang biasanya menjadi andalan justru mengalami penyusutan nilai surplus.

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Aturan Financial Center Indonesia

Lonjakan Impor Migas dan Rapor Defisit Sektor Energi

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, memberikan perincian struktural terkait membengkaknya beban belanja energi tersebut. Faktor utama yang melesapkan kinerja perdagangan adalah tingginya ketergantungan pasokan bahan bakar dari pasar global.

“Defisit pada komoditas migas sebesar minus US$3,76 miliar dengan penyumbang defisit dari hasil minyak dan minyak mentah,” ujar Ateng Hartono pada Rabu (1/7/2026).

Secara statistik, nilai total impor migas pada bulan Mei 2026 tercatat mengalami lonjakan drastis sebesar 70,78% hingga menyentuh angka US$4,51 miliar. Sebaliknya, kinerja penjualan ekspor migas nasional justru terperosok jatuh sebesar 31,76% dengan perolehan nilai riil yang hanya mampu membukukan US$0,76 miliar.

Baca Juga: Strategi Dongkrak Penerimaan PBB Tanpa Menaikkan Tarif

Penyusutan Kinerja Nonmigas dan Negara Penyuplai Defisit

Di sisi lain, kelompok neraca dagang nonmigas sebenarnya masih menunjukkan performa positif dengan mencatatkan akumulasi surplus senilai US$2,15 miliar. Barisan komoditas utama yang konsisten menyumbang surplus ini meliputi bahan bakar mineral (HS 27), lemak dan minyak hewan nabati (HS 15), serta produk besi dan baja (HS 72).

Walau demikian, pembuat kebijakan patut memberikan perhatian ekstra lantaran perolehan surplus nonmigas pada Mei 2026 tersebut sejatinya telah merosot tajam sebesar 63% jika disandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Perlambatan ini dipicu oleh besarnya tekanan impor barang modal dan konsumsi.

Beberapa kelompok komoditas nonmigas yang menjadi penekan utama laju surplus adalah mesin dan peralatan mekanis (HS 84), mesin dan perlengkapan elektrik (HS 85), serta plastik dan barang dari plastik (HS 39). BPS mengonfirmasi bahwa negara-negara produsen terbesar yang menyumbang andil defisit nonmigas ini meliputi China, Australia, serta Prancis.

Sumber Terkait:

  • Badan Pusat Statistik
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026
Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

July 3, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Integrasi Intelijen Fiskal, Cirebon Terjunkan Tim Gabungan “Jemput Bola” Data Usaha

July 3, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026
Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

July 3, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Integrasi Intelijen Fiskal, Cirebon Terjunkan Tim Gabungan “Jemput Bola” Data Usaha

July 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version