JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah mematangkan langkah strategis untuk mentransformasi lanskap sektor keuangan domestik demi menarik arus modal global secara masif. Langkah ambisius tersebut diwujudkan melalui rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang akan memosisikan diri sebagai wadah financial center Indonesia yang kompetitif di tingkat dunia.
Dasar hukum pendirian kawasan khusus ini tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pada Rabu (24/6/2026) bahwa kehadiran pusat pendanaan baru tersebut sangat penting untuk mendukung agenda akselerasi investasi nasional. Selama ini, struktur masuknya modal asing ke dalam negeri dinilai masih sangat bertumpu pada skema investasi langsung (*direct investment*).
Airlangga memaparkan bahwa negara yang berhasil membangun pusat keuangan mandiri terbukti memiliki kapasitas yang jauh lebih mumpuni untuk menghimpun dana investasi internasional dibandingkan dengan skema konvensional. Sebagai model percontohan pengembangan financial center Indonesia, pemerintah secara terbuka berkaca pada keberhasilan Singapura dan Uni Emirat Arab (UEA). Kedua negara tersebut tercatat berhasil menarik aliran investasi global hingga mencapai ribuan triliun rupiah melalui optimalisasi ekosistem finansial khusus mereka.
Penerapan Skema Finansial dan Insentif Pajak Berjenjang di Singapura
Menilik praktik terbaik di tingkat regional, Singapura mengelola kawasan keuangan modern mereka di bawah pengawasan ketat *Monetary Authority of Singapore* (MAS). Berdasarkan panduan insentif fiskal resmi yang dirilis oleh MAS, Negeri Singa tersebut menawarkan skema istimewa bernama *Financial Sector Incentive* (FSI). Fasilitas khusus ini disediakan bagi berbagai institusi keuangan dunia yang berhasil memenuhi kualifikasi ketat, seperti lini usaha *investment banking* atau perusahaan perdagangan produk derivatif.
Melalui skema insentif FSI tersebut, entitas bisnis yang memenuhi prasyarat tidak akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan Badan (*corporate income tax*/CIT) normal Singapura yang sebesar 17 persen. Sebaliknya, korporasi terpilih berhak menikmati tarif pajak konsesi (*concessionary tax rate*) yang jauh lebih rendah di kisaran 10 persen hingga 15 persen. Besaran tarif diskon tersebut nantinya disesuaikan berdasarkan klasifikasi tingkat (*tier*) kontribusi perusahaan di negara tersebut.
Kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2026 sangat penting untuk mendukung agenda investasi nasional, berkaca dari kapasitas financial center luar negeri yang mampu menghimpun dana investasi jauh lebih masif dibandingkan skema tradisional.
Sistem Hukum Dubai DIFC dan Kriteria Bebas Pajak QFZP di UEA
Di sisi lain, model pemajakan yang diterapkan oleh Uni Emirat Arab menawarkan fleksibilitas yang tidak kalah menarik melalui kawasan khusus bernama *Dubai International Financial Centre* (DIFC). Kawasan ekonomi ini memiliki keunikan berupa penerapan sistem hukum perdata dan komersial mandiri yang terpisah dari yurisdiksi hukum nasional UEA. Langkah otonomi hukum ini dihadirkan guna memberikan kenyamanan serta kepastian regulasi bagi para investor global.
Secara umum, hukum pajak federal UEA sebenarnya telah memperkenalkan tarif CIT normal sebesar 9 persen sejak tahun 2022 untuk komponen penghasilan di atas AED 375.000. Namun, *Federal Tax Authority* (FTA) UEA menetapkan kebijakan pengecualian khusus bagi kawasan bebas. Perusahaan yang beroperasi di dalam zonasi DIFC tetap dapat memanfaatkan fasilitas tarif CIT sebesar 0 persen, asalkan berhasil menyandang status sebagai *Qualifying Free Zone Person* (QFZP).
Untuk merengkuh status QFZP tersebut, Pemerintah UEA mewajibkan setiap korporasi untuk memiliki substansi ekonomi yang memadai (*adequate economic substance*) di Dubai, seperti eksistensi fisik kantor dan penyerapan karyawan lokal. Selain itu, aliran pendapatan yang diperoleh wajib masuk dalam kriteria penghasilan yang sah (*qualifying income*). Jenis penghasilan ini mencakup seluruh transaksi dengan sesama entitas *Free Zone*, serta transaksi dengan pihak eksternal sepanjang bersumber dari *qualifying activities* seperti sektor manufaktur, logistik, dan manajemen dana investasi.
Kendati diwajibkan memenuhi batasan penghasilan tersebut, otoritas UEA tetap memberikan kelonggaran melalui skema batasan minimum (*de minimis rule*). Ketentuan de minimis ini mengizinkan perusahaan di kawasan DIFC untuk tetap menikmati tarif pajak 0 persen meskipun memperoleh pendapatan di luar kategori *qualifying income*. Batas toleransi ditetapkan maksimal 5 persen dari total omzet tahunan perusahaan atau tidak melebihi nominal AED 5 juta, sehingga status QFZP perusahaan akan tetap dipertahankan dengan aman.













