website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 8 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Transfer Pricing Eksportir Komoditas Disorot Pemerintah, PT DSI Dibentuk Tutup Kebocoran Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Transfer Pricing Eksportir Komoditas Disorot Pemerintah, PT DSI Dibentuk Tutup Kebocoran Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menyoroti dugaan praktik transfer pricing eksportir komoditas alam strategis yang dinilai berpotensi menggerus penerimaan pajak. Untuk menutup celah kebocoran tersebut, pemerintah secara resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Langkah pembentukan PT DSI ini diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penertiban tata kelola ekspor komoditas alam strategis. Komoditas yang menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini meliputi batu bara, minyak kelapa sawit, hingga produk mineral.

Pemerintah menilai pembenahan tata kelola ekspor diperlukan karena adanya dugaan manipulasi harga yang selama ini dapat menekan basis pengenaan pajak di dalam negeri. Melalui PT DSI, pemerintah ingin memastikan ekspor komoditas alam dapat dikelola lebih transparan dan kebocoran pajak dapat ditutup secara struktural.

Baca Juga: DJP Siapkan Regulasi Mekanisme Restitusi PPN Ekspor Lewat PT DSI

Pemerintah Soroti Skema Harga Ekspor ke Anak Perusahaan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan adanya indikasi skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh eksportir. Menurutnya, barang dari Indonesia dikirim langsung ke negara tujuan akhir, seperti Amerika Serikat, tetapi secara administrasi dicatat seolah-olah terlebih dahulu dijual ke anak perusahaan di negara transit.

Negara transit yang disebut dalam skema tersebut antara lain Singapura atau India. Dalam pola itu, barang diduga dijual kepada anak perusahaan sendiri dengan harga di bawah pasar, sebelum akhirnya sampai ke negara tujuan akhir dengan harga yang lebih tinggi.

“Jadi polanya sama, perusahaan Indonesia kirim ke Amerika misalnya, tapi dikirim dulu, dijual ke anak perusahaannya. Di situ ada transfer pricing di mana harganya dari sini ke sana diperbesar, tapi yang di Indonesia rugi,” ungkap Purbaya, Rabu (20/5/2026).

Dugaan transfer pricing eksportir ini menjadi perhatian pemerintah karena dapat membuat laba yang dilaporkan di Indonesia tampak kecil. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan dapat terlihat mengalami kerugian beruntun meskipun komoditas tersebut dijual dengan nilai lebih tinggi di pasar tujuan akhir.

Purbaya Sebut Potensi PPh Hilang dalam Jumlah Besar

Menurut Purbaya, dugaan transfer pricing tersebut diyakini menjadi salah satu penyebab hilangnya potensi penerimaan pajak penghasilan dalam jumlah besar. Ketika harga jual yang dilaporkan kepada anak perusahaan di luar negeri dibuat terlalu rendah, penghasilan kena pajak yang tercatat di Indonesia ikut mengecil.

Kondisi itu membuat perusahaan di Indonesia seakan-akan hanya meraup keuntungan tipis atau bahkan mencatat kerugian. Akibatnya, penerimaan pajak penghasilan yang seharusnya dapat dipungut oleh negara ikut tergerus.

“Jadi laporan income-nya juga di Indonesia rugi, atau kecil sekali. Di situ saya juga rugi pajak penghasilan. Jadi saya rugi banyak,” tegas Purbaya.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa isu transfer pricing eksportir tidak hanya berkaitan dengan perbedaan harga antarpihak berelasi, tetapi juga menyangkut perlindungan basis pajak Indonesia. Pemerintah menilai celah semacam ini perlu ditutup agar nilai ekonomi dari ekspor komoditas alam tidak hanya tercatat di luar negeri.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi, Kemenkeu Tunggu Proses Hukum

Kemenkeu Bentuk Tim Khusus Berbasis Kecerdasan Buatan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Keuangan membentuk tim khusus yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. Tim ini digunakan untuk melacak pergerakan kapal dan membandingkannya dengan data impor di negara tujuan.

Purbaya mengklaim hasil pelacakan menunjukkan adanya selisih harga yang besar antara harga jual yang dilaporkan eksportir dari Indonesia dan harga komoditas di negara tujuan akhir. Menurutnya, harga jual komoditas di negara tujuan akhir ternyata dapat mencapai dua kali lipat dari harga jual yang dilaporkan eksportir di Indonesia.

“Dari tiga case setiap perusahaan itu, rata-rata harga di Amerika atau di tujuan dibanding harga yang kita jual dari sini ke Singapura itu dua kalinya. Dari situ saya sudah rugi setengah, ya setengah dari potensi pendapatan saya,” ungkapnya.

Perbandingan antara pergerakan kapal dan data impor negara tujuan menjadi salah satu cara pemerintah untuk membaca pola transaksi ekspor. Dengan dukungan teknologi, pemerintah berupaya melihat apakah harga yang dilaporkan di Indonesia sejalan dengan nilai barang yang tercatat ketika masuk ke negara tujuan akhir.

Presiden Sebut Under-Invoicing Berlangsung Lebih dari Tiga Dekade

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan bahwa indikasi under-invoicing telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade. Pemerintah memperkirakan kerugian dari praktik tersebut mencapai USD 908 miliar sejak tahun 1991 hingga 2024.

Under-invoicing merupakan praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Dalam konteks ekspor, praktik ini dapat membuat penerimaan negara berkurang karena nilai ekspor yang menjadi dasar perhitungan kewajiban tertentu tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” ujar Presiden Prabowo.

Estimasi kerugian sebesar USD 908 miliar dalam periode 1991 hingga 2024 menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap praktik pelaporan harga ekspor yang tidak sesuai. Karena itu, pemerintah menempatkan pembenahan tata kelola ekspor komoditas sebagai agenda penting untuk menjaga penerimaan negara.

Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Bea Cukai Usai Dugaan Under-Invoicing Sawit

PT DSI Diharapkan Tutup Kebocoran Pajak Secara Struktural

Melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, pemerintah berharap ekspor komoditas alam strategis dapat dikelola secara lebih transparan. BUMN baru tersebut disiapkan untuk mengambil peran dalam tata kelola ekspor komoditas yang selama ini dinilai rawan terjadi manipulasi harga.

Dengan sistem yang lebih terpusat dan terukur, pemerintah ingin memastikan nilai ekspor yang dilaporkan mencerminkan harga yang sebenarnya. Hal ini penting agar pajak penghasilan dan penerimaan negara lain yang terkait dengan ekspor komoditas tidak hilang akibat pelaporan harga yang terlalu rendah.

Menkeu Purbaya juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang masih mencoba bermain-main dengan pajak di masa depan. Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan PT DSI bukan hanya perubahan kelembagaan, tetapi juga bagian dari upaya menutup celah kebocoran pajak dari praktik transfer pricing eksportir dan under-invoicing.

Dengan demikian, penertiban ekspor batu bara, minyak kelapa sawit, dan produk mineral menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga penerimaan negara. Pemerintah ingin memastikan keuntungan ekonomi dari komoditas alam Indonesia dapat tercermin secara wajar dalam laporan keuangan dan kewajiban pajak di dalam negeri.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Presiden Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

June 8, 2026
Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

June 8, 2026
DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

June 8, 2026
Transfer Pricing Eksportir Komoditas Disorot Pemerintah, PT DSI Dibentuk Tutup Kebocoran Pajak

Penerimaan Pajak 2026 Capai Rp646,3 Triliun, Purbaya Klaim Aktivitas Ekonomi Masih Tinggi

June 8, 2026

Recent News

DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

June 8, 2026
Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

June 8, 2026
DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

June 8, 2026
Transfer Pricing Eksportir Komoditas Disorot Pemerintah, PT DSI Dibentuk Tutup Kebocoran Pajak

Penerimaan Pajak 2026 Capai Rp646,3 Triliun, Purbaya Klaim Aktivitas Ekonomi Masih Tinggi

June 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version