TOKYO – Pemerintah Jepang mengusulkan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi sebagai upaya meningkatkan daya beli dan pendapatan bersih para pekerja.
Dalam skema terbaru, ambang PTKP diusulkan naik dari JPY1,6 juta atau sekitar Rp170,5 juta menjadi JPY1,8 juta atau setara Rp191,8 juta per tahun. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang napas lebih besar bagi pegawai di tengah tekanan biaya hidup.
“Saya sendiri yang akan membuat keputusan akhir dalam rangka meningkatkan pendapatan, kepercayaan konsumen, dan menciptakan iklim positif dalam dunia usaha.”
— Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi
Perdana Menteri Sanae Takaichi, dikutip pada Senin (22/12/2025), menilai kenaikan PTKP tidak hanya meningkatkan gaji bersih pegawai, tetapi juga berpotensi mendorong etos kerja serta semangat produktivitas.
Menunggu Restu Parlemen Jepang
Usulan kenaikan PTKP tersebut didorong oleh dua partai besar, yakni Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP). Meski demikian, kebijakan ini masih menunggu persetujuan Parlemen Jepang atau National Diet (Kokkai).
Apabila disetujui, ketentuan PTKP yang baru direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026, seiring dimulainya tahun fiskal berikutnya di Jepang.
Kenaikan PTKP diposisikan sebagai instrumen fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga tetap kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pengurangan Pajak Diperluas
Tidak hanya menaikkan PTKP, pemerintah Jepang juga berencana memperbesar pengurangan pajak bagi masyarakat dengan penghasilan tahunan antara JPY1,47 juta hingga JPY6,65 juta.
Sebelumnya, pengurangan pajak yang diberikan hanya sebesar JPY100.000 atau sekitar Rp10,65 juta. Dalam usulan terbaru, nilai pengurangan tersebut ditingkatkan menjadi JPY320.000 atau setara Rp34,09 juta.
Insentif Investasi dan Pajak Kendaraan
Dalam paket kebijakan fiskal tersebut, pemerintah Jepang juga menyiapkan pengenalan sistem pajak khusus berupa hiper-depresiasi. Skema ini ditujukan untuk mendorong perusahaan meningkatkan investasi pada peralatan produksi dan aset tidak berwujud.
Selain itu, dua partai politik utama di Jepang juga sepakat menghapus pajak khusus atas mobil dan kendaraan ringan yang selama ini dikenakan berdasarkan tingkat emisi. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga kendaraan dan meringankan beban konsumen.
Langkah fiskal ini mencerminkan upaya Jepang menyeimbangkan perlindungan daya beli masyarakat dengan dorongan investasi jangka panjang.
