website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tok! DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengetok palu persetujuan atas pengesahan RUU PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) menjadi undang-undang. Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyetujui substansi payung hukum tersebut, Selasa (21/7/2026).

Pengesahan dilakukan setelah DPR mendengarkan laporan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) Perumusan RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal. Seluruh fraksi secara bulat menyatakan persetujuan agar rancangan undang-undang tersebut diundangkan.

“Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Setuju, terima kasih,” ujar Ketua DPR Puan Maharani sambil mengetuk palu sidang.

Landasan Strategis Pusat Keuangan Internasional Indonesia

Hadir dalam sidang paripurna tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Undang-Undang PFII disusun sebagai landasan hukum pembentukan financial center Indonesia yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global.

Purbaya menilai pembangunan financial center merupakan agenda krusial mengingat posisi strategis Indonesia sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota G20.

Langkah ini diposisikan sebagai prioritas utama untuk menarik investor global, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, serta mengukuhkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di tingkat internasional.

Baca Juga: Rencana Insentif Pajak PFII: PPh 0% hingga 50 Tahun

“Kehadiran PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi,” kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Tiga Pilar Utama Arsitektur Keuangan Masa Depan

Purbaya memaparkan bahwa UU PFII dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. Financial center Indonesia dirancang untuk menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Masuknya modal asing tersebut diharapkan memperbesar skala perekonomian nasional sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terakselerasi menuju target 8%. Dampak positifnya mencakup percepatan pembangunan nasional, terciptanya basis pajak (tax base) baru, serta pembukaan lapangan kerja secara meluas.

Pilar kedua berfokus pada inovasi dan tata kelola. PFII akan membentuk ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, memanfaatkan teknologi canggih, menerapkan sistem keamanan siber (cybersecurity) kelas dunia, dan menjalankan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga: DPR Minta Tata Kelola Hulu Migas Diperkuat Demi Negara

Untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, PFII dilengkapi dengan kehadiran pengadilan PFII dan lembaga arbitrase khusus. Lembaga hukum ini dirancang berjalan efisien, konsisten, dan independen dengan tetap menginduk pada kedaulatan sistem hukum Indonesia.

Pilar ketiga menitikberatkan pada penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. Kehadiran pusat keuangan internasional ini didorong untuk membuka lapangan kerja bagi SDM unggul serta memicu transfer teknologi dan pengetahuan di bidang keuangan, yang dalam jangka panjang mampu menekan biaya modal (cost of capital).

“RUU PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” pungkas Purbaya.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

September 16, 2026
Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026

Recent News

6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

September 16, 2026
Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version