JAKARTA – Pemerintah bersama DPR sedang mengkaji skema insentif pajak PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% selama 50 tahun. Kebijakan ini disiapkan untuk memikat investor besar serta pelaku sektor keuangan global agar mau menanamkan modalnya di Indonesia, Jumat (17/7/2026).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa fasilitas Pajak Penghalan (PPh) 0% ini ditargetkan menjadi daya tarik utama bagi financial center nasional. Pihaknya optimistis kebijakan ini mampu menyaingi fasilitas dari kawasan suaka pajak dunia.
“Tentunya insentif akan kami berikan. Salah satunya pajak 0%. Pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi sih harusnya [insentif] melekat selama PFII ada, tetapi pemerintah inginnya 50 tahun,” kata Mukhamad Misbakhun.
Sasar Investor Global dan Daya Tarik Repatriasi Dana
Misbakhun menilai pemberian insentif jangka panjang ini sangat wajar mengingat sektor keuangan bersifat dinamis dan terus berkembang pesat. Kehadiran insentif ini diproyeksikan tidak hanya memikat investor individual, tetapi juga perbankan swasta, Himbara, perusahaan investasi, hingga perusahaan sekuritas.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menarik kembali dana warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini ditempatkan di kawasan tax haven seperti British Virgin Island, Cayman Island, dan Labuan, agar kembali berinvestasi di dalam negeri.
Selain keringanan PPh, pemerintah menyiapkan berbagai kemudahan non-pajak untuk pelaku usaha di PFII. Di antaranya kemudahan transaksi mata uang asing, penyusunan laporan keuangan menggunakan bahasa asing, serta simplifikasi izin pendirian usaha.
Saat ini, DPR dan pemerintah masih terus membahas Rencana Undang-Undang (RUU) PFII serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna mematangkan regulasi akhir mengenai skema insentif tersebut.
Sorotan Ekonom: Potensi Penggerusan Basis Pajak Domestik
Di sisi lain, akademisi memberikan catatan kritis terkait rencana fasilitas tax holiday PPh Badan 100% di PFII. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengingatkan adanya risiko penggerusan basis penerimaan pajak domestik jika aturan tidak dirancang secara ketat.
“Risiko utamanya bukan semata tarif pajak rendah, melainkan pergeseran laba korporasi dari wilayah pabean Indonesia ke PFII melalui struktur holding, SPV, trust, transaksi afiliasi, jasa manajemen, royalti, bunga, derivatif, dan kontrak lintas entitas,” jelas Syafruddin Karimi.
Evaluasi SP2DK, Penagihan Pajak BPK, dan Aturan PMK 44/2026
Isu perpajakan nasional lainnya juga menyoroti penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa rata-rata SP2DK yang berlanjut ke tahap pemeriksaan selama ini kurang dari 1% dari total SP2DK yang diterbitkan dalam setahun.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2025. BPK menemukan penagihan piutang pajak DJP belum optimal, di mana ada 1.534 ketetapan pajak senilai Rp1,24 triliun yang daluwarsa tanpa tindakan penagihan aktif.
BPK mencatat kendala utama penagihan aktif tersebut disebabkan oleh wajib pajak yang tidak ditemukan serta ketiadaan aset yang dapat disita untuk pelunasan utang pajak.
Pada aspek regulasi administrasi, Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026. Aturan ini memperbarui ketentuan Surat Kuasa Khusus bagi wajib pajak, yang kini wajib mencantumkan perincian hal yang dikuasakan serta masa berlakunya secara tegas.
Setoran Pajak Naik 24% dan Lonjakan Deposit Pajak Coretax
Di tengah berbagai evaluasi regulasi, kinerja penerimaan pajak nasional menunjukkan tren positif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan setoran pajak tumbuh 24% hingga pertengahan Juli 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa kinerja positif ini ditopang oleh pembenahan SDM, pemanfaatan coretax system, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi (stick and carrot) yang ketat di lingkungan otoritas pajak.
Penerapan fitur deposit pajak pada coretax system juga terbukti mengubah postur realisasi anggaran pada LKPP 2025. Pos pendapatan pajak lainnya melonjak pesat 733,99%, dari Rp6,97 triliun pada 2024 menjadi Rp70,48 triliun pada 2025. Dari angka tersebut, setoran deposit pajak menyumbang Rp63,52 triliun pada 2025, dan terus merangkak naik hingga mencapai Rp116 triliun pada Semester I/2026.

