JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengetok palu persetujuan atas pengesahan RUU PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) menjadi undang-undang. Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyetujui substansi payung hukum tersebut, Selasa (21/7/2026).
Pengesahan dilakukan setelah DPR mendengarkan laporan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) Perumusan RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal. Seluruh fraksi secara bulat menyatakan persetujuan agar rancangan undang-undang tersebut diundangkan.
“Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Setuju, terima kasih,” ujar Ketua DPR Puan Maharani sambil mengetuk palu sidang.
Landasan Strategis Pusat Keuangan Internasional Indonesia
Hadir dalam sidang paripurna tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Undang-Undang PFII disusun sebagai landasan hukum pembentukan financial center Indonesia yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global.
Purbaya menilai pembangunan financial center merupakan agenda krusial mengingat posisi strategis Indonesia sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota G20.
Langkah ini diposisikan sebagai prioritas utama untuk menarik investor global, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, serta mengukuhkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di tingkat internasional.
“Kehadiran PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi,” kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Tiga Pilar Utama Arsitektur Keuangan Masa Depan
Purbaya memaparkan bahwa UU PFII dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. Financial center Indonesia dirancang untuk menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Masuknya modal asing tersebut diharapkan memperbesar skala perekonomian nasional sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terakselerasi menuju target 8%. Dampak positifnya mencakup percepatan pembangunan nasional, terciptanya basis pajak (tax base) baru, serta pembukaan lapangan kerja secara meluas.
Pilar kedua berfokus pada inovasi dan tata kelola. PFII akan membentuk ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, memanfaatkan teknologi canggih, menerapkan sistem keamanan siber (cybersecurity) kelas dunia, dan menjalankan prinsip tata kelola yang baik.
Untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, PFII dilengkapi dengan kehadiran pengadilan PFII dan lembaga arbitrase khusus. Lembaga hukum ini dirancang berjalan efisien, konsisten, dan independen dengan tetap menginduk pada kedaulatan sistem hukum Indonesia.
Pilar ketiga menitikberatkan pada penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. Kehadiran pusat keuangan internasional ini didorong untuk membuka lapangan kerja bagi SDM unggul serta memicu transfer teknologi dan pengetahuan di bidang keuangan, yang dalam jangka panjang mampu menekan biaya modal (cost of capital).
“RUU PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” pungkas Purbaya.
