website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Terima BA SP2DK? Ini Cara Kirim Tanggapan Lewat Coretax DJP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Terima BA SP2DK? Ini Cara Kirim Tanggapan Lewat Coretax DJP
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas digitalisasi administrasi perpajakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban formalnya. Bagi wajib pajak yang telah menerima dokumen Berita Acara (BA) terkait kelanjutan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, kini Anda dapat mengirimkan lembar tanggapan SP2DK secara daring melalui fitur yang terintegrasi di dalam sistem Coretax DJP.

Inovasi platform digital ini memangkas birokrasi tatap muka, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor pajak jika dokumen klarifikasi sudah lengkap. Pengiriman berkas penjelasan atas indikasi ketidaksesuaian data perpajakan tersebut kini dapat dituntaskan dari mana saja secara cepat.

Panduan Mengirimkan Respon Melalui Menu Kasus Saya

Layanan pusat kontak resmi Ditjen Pajak, Kring Pajak, memaparkan bahwa teknis penyampaian draf tanggapan atas surat klarifikasi pabean domestik ini dapat diakses secara langsung melalui menu pelacakan kasus di akun *coretax* masing-masing pengguna. Sistem secara otomatis akan menampilkan daftar dokumen yang memerlukan tindakan respons cepat dari wajib pajak.

Berikut adalah langkah-langkah prosedural untuk mengirimkan tanggapan SP2DK melalui modul pelacakan kasus:

  1. Buka dasbor utama akun wajib pajak Anda, lalu masuk ke pilihan menu Portal Saya dan klik Kasus Saya.
  2. Setelah sistem menampilkan daftar berkas, temukan nomor kasus yang bersesuaian dengan lembar surat yang ingin direspons, kemudian klik tombol Pilih.
  3. Langkah berikutnya, ketuk bilah menu opsi Alur Kasus untuk mulai menyusun lembar jawaban klarifikasi atas SP2DK.

Setelah masuk ke dalam halaman alur kasus tersebut, wajib pajak diwajibkan untuk melengkapi draf isian data administratif yang diminta oleh aplikasi secara valid. Jangan lupa untuk mengunggah lembar dokumen pendukung (seperti rekapitulasi pembukuan, mutasi rekening, atau bukti potong) yang diperlukan sebagai dasar argumen klarifikasi. Apabila seluruh proses pengisian telah selesai dieksekusi hingga status di layar berubah menunjukkan keterangan “Kasus Ditutup”, maka draf berkas permohonan penjelasan Anda dinyatakan telah berhasil terkirim ke sistem KPP.

Jalur Alternatif Kode Menu AS.29 dan Metode Konvensional

Selain memanfaatkan jalur menu penanganan kasus di atas, Kring Pajak menambahkan bahwa pengguna juga diberikan opsi jalur alternatif untuk melayangkan tanggapan SP2DK melalui menu layanan administrasi umum wajib pajak pada portal *Coretax*. Mekanisme penyerahan berkas melalui jalur ini memerlukan pencarian kode layanan spesifik.

Wajib pajak cukup mengarahkan navigasi menu dengan memilih tombol Layanan Administrasi. Tahap selanjutnya, temukan dan klik kode menu AS.29 Surat Wajib Pajak, lalu akhiri dengan memilih sub-menu AS.29-03 Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) untuk memunculkan formulir digital pengunggahan.

Kendati sistem digitalisasi Coretax DJP sudah menyediakan fasilitas online yang sangat komprehensif, pemerintah tetap membuka kebebasan bagi masyarakat yang lebih nyaman untuk menyampaikan berkas tanggapan secara langsung (offline) dengan mendatangi loket Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Sebagai rangkuman catatan edukasi perpajakan, SP2DK merupakan instrumen surat resmi yang diterbitkan secara sah oleh Kepala KPP. Penerbitan surat klarifikasi ini ditujukan untuk meminta penjelasan mendalam mengenai akurasi data dan/atau keterangan kepada wajib pajak atas adanya dugaan awal belum dipenuhinya kewajiban perpajakan materiil maupun formal secara benar sesuai koridor peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version