website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJBC Perketat Aturan Pengawasan Ekspor Kelapa Sawit

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 6, 2026
in Nasional
0 0
0
DJBC Perketat Aturan Pengawasan Ekspor Kelapa Sawit
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan langkah strategis baru dalam menata ulang tata niaga komoditas unggulan nasional di pasar internasional. Otoritas fiskal secara resmi memperketat ketentuan perdagangan global dengan menetapkan komoditas perkebunan utama ke dalam draf pembatasan, sehingga pengawasan terhadap aktivitas ekspor kelapa sawit kini diperluas secara rigid.

Langkah penegasan administrasi ini dijalankan sebagai landasan operasional untuk menyukseskan implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang digulirkan pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 33/MK/BC/2026, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengawal kepatuhan para pelaku usaha di lapangan.

Baca Juga: DJP Lacak Omzet Pedagang Online Lewat Database

Landasan Hukum KMK 33/MK/BC/2026 dan Aturan Permendag

DJBC memikul mandat penuh untuk melangsungkan pengawasan intensif demi menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 (Permendag 16/2026). Regulasi tersebut mengatur secara mendalam tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.

Rincian mengenai jenis-jenis kelapa sawit yang pengirimannya dibatasi telah dimuat secara mendetail dalam lampiran berkas regulasi keuangan terbaru. Otoritas mempertegas ruang lingkup pembatasan melalui draf hukum tertulis demi menghindari multitafsir di tingkat pabean.

“Menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor berdasarkan Permendag 16/ 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini,” bunyi Diktum Kedua KMK 33/MK/BC/2026, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Tidak sebatas pada pelabuhan umum, pengetatan kontrol arus barang luar negeri ini juga diberlakukan secara rigid pada kawasan-kawasan khusus. Restriksi mencakup pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menuju ke luar daerah pabean. Berdasarkan lini masa regulasi, KMK 33/MK/BC/2026 ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juni 2026.

Baca Juga: DJP: Semua Platform Akan Jadi Pemungut Pajak Marketplace

Peran Strategis PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada Masa Transisi

Sebagai informasi latar belakang kebijakan, program restrukturisasi niaga global ini bermuara pada penunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor khusus bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Lembaga ini dibentuk untuk menyatukan kendali atas komoditas strategis nasional.

Pada fase masa transisi yang tengah bergulir saat ini, DSI mengemban amanah penting sebagai perantara tunggal (*single intermediary*). Korporasi negara ini bertanggung jawab penuh atas jalannya aktivitas perdagangan luar negeri untuk tiga komoditas utama, yaitu batu bara, produk ferro alloy, serta agenda pengapalan ataupun ekspor kelapa sawit yang masuk dalam cakupan sistem satu pintu.

Transformasi tata niaga internasional ini ditargetkan berjalan secara menyeluruh dalam beberapa waktu ke depan. Skema ekspor satu pintu bakal dilaksanakan secara penuh dan absolut oleh DSI selaku pemilik produk komoditas mulai tanggal 1 Januari 2027, selaras dengan amanat hukum yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 (PP 24/2026).

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

July 6, 2026
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Mobilisasi Aparat Gabungan, Aceh Tengah Sisir Sektor Kuliner Guna Amankan Penerimaan PBJT

July 6, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Membuat Bupot PPh Unifikasi UMKM via Coretax

July 6, 2026
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Tegakkan Aturan Fiskal, Pemkot Lampung Segel Puluhan Restoran dan Reklame Nakal

July 6, 2026

Recent News

Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

July 6, 2026
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Mobilisasi Aparat Gabungan, Aceh Tengah Sisir Sektor Kuliner Guna Amankan Penerimaan PBJT

July 6, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Membuat Bupot PPh Unifikasi UMKM via Coretax

July 6, 2026
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Tegakkan Aturan Fiskal, Pemkot Lampung Segel Puluhan Restoran dan Reklame Nakal

July 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version