Terima BA SP2DK? Ini Cara Kirim Tanggapan Lewat Coretax DJP

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas digitalisasi administrasi perpajakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban formalnya. Bagi wajib pajak yang telah menerima dokumen Berita Acara (BA) terkait kelanjutan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, kini Anda dapat mengirimkan lembar tanggapan SP2DK secara daring melalui fitur yang terintegrasi di dalam sistem Coretax DJP.

Inovasi platform digital ini memangkas birokrasi tatap muka, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor pajak jika dokumen klarifikasi sudah lengkap. Pengiriman berkas penjelasan atas indikasi ketidaksesuaian data perpajakan tersebut kini dapat dituntaskan dari mana saja secara cepat.

Panduan Mengirimkan Respon Melalui Menu Kasus Saya

Layanan pusat kontak resmi Ditjen Pajak, Kring Pajak, memaparkan bahwa teknis penyampaian draf tanggapan atas surat klarifikasi pabean domestik ini dapat diakses secara langsung melalui menu pelacakan kasus di akun *coretax* masing-masing pengguna. Sistem secara otomatis akan menampilkan daftar dokumen yang memerlukan tindakan respons cepat dari wajib pajak.

Berikut adalah langkah-langkah prosedural untuk mengirimkan tanggapan SP2DK melalui modul pelacakan kasus:

  1. Buka dasbor utama akun wajib pajak Anda, lalu masuk ke pilihan menu Portal Saya dan klik Kasus Saya.
  2. Setelah sistem menampilkan daftar berkas, temukan nomor kasus yang bersesuaian dengan lembar surat yang ingin direspons, kemudian klik tombol Pilih.
  3. Langkah berikutnya, ketuk bilah menu opsi Alur Kasus untuk mulai menyusun lembar jawaban klarifikasi atas SP2DK.

Setelah masuk ke dalam halaman alur kasus tersebut, wajib pajak diwajibkan untuk melengkapi draf isian data administratif yang diminta oleh aplikasi secara valid. Jangan lupa untuk mengunggah lembar dokumen pendukung (seperti rekapitulasi pembukuan, mutasi rekening, atau bukti potong) yang diperlukan sebagai dasar argumen klarifikasi. Apabila seluruh proses pengisian telah selesai dieksekusi hingga status di layar berubah menunjukkan keterangan “Kasus Ditutup”, maka draf berkas permohonan penjelasan Anda dinyatakan telah berhasil terkirim ke sistem KPP.

Jalur Alternatif Kode Menu AS.29 dan Metode Konvensional

Selain memanfaatkan jalur menu penanganan kasus di atas, Kring Pajak menambahkan bahwa pengguna juga diberikan opsi jalur alternatif untuk melayangkan tanggapan SP2DK melalui menu layanan administrasi umum wajib pajak pada portal *Coretax*. Mekanisme penyerahan berkas melalui jalur ini memerlukan pencarian kode layanan spesifik.

Wajib pajak cukup mengarahkan navigasi menu dengan memilih tombol Layanan Administrasi. Tahap selanjutnya, temukan dan klik kode menu AS.29 Surat Wajib Pajak, lalu akhiri dengan memilih sub-menu AS.29-03 Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) untuk memunculkan formulir digital pengunggahan.

Kendati sistem digitalisasi Coretax DJP sudah menyediakan fasilitas online yang sangat komprehensif, pemerintah tetap membuka kebebasan bagi masyarakat yang lebih nyaman untuk menyampaikan berkas tanggapan secara langsung (offline) dengan mendatangi loket Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Sebagai rangkuman catatan edukasi perpajakan, SP2DK merupakan instrumen surat resmi yang diterbitkan secara sah oleh Kepala KPP. Penerbitan surat klarifikasi ini ditujukan untuk meminta penjelasan mendalam mengenai akurasi data dan/atau keterangan kepada wajib pajak atas adanya dugaan awal belum dipenuhinya kewajiban perpajakan materiil maupun formal secara benar sesuai koridor peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Exit mobile version