website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Telanjur Gunakan NPPN, Tidak Bisa Kembali Pakai Tarif PPh Final UMKM

Johannes Albert by Johannes Albert
November 23, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dan memilih dikenakan tarif umum, tidak bisa kembali memanfaatkan PPh final UMKM. Hal ini dijelaskan oleh otoritas pajak sebagai respons atas pertanyaan dari warganet terkait kemungkinan kembali menggunakan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak yang telah telanjur menggunakan NPPN.

“Sepanjang penghasilan dari kegiatan usaha sudah menggunakan NPPN dan memilih untuk dikenakan tarif umum, maka tidak bisa kembali menggunakan tarif PPh Final UMKM,”

— Kring Pajak

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Penyaluran KUR Sudah Capai 84%, Fokus pada Sektor Produksi

Apa Itu NPPN dan Penggunaannya?

NPPN adalah pedoman yang digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan neto dan telah disempurnakan secara terus-menerus oleh Dirjen Pajak. NPPN ini diterbitkan sesuai dengan Pasal 14 UU Pajak Penghasilan.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali mereka memilih untuk menyusun pembukuan.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) PER-17/PJ/2015, wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan dan memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh final, harus menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.

Baca Juga: Parlemen Pakistan Desak Pajak Smartphone Diturunkan, Dinilai Hambat Akses Digital

Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Wajib pajak yang memilih untuk menggunakan NPPN harus memberitahukan pilihan tersebut kepada Dirjen Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak dimulai. Penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui, kecuali jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.

PPh Final UMKM Tidak Bisa Digunakan Setelah Pilih Tarif Umum

DJP menegaskan bahwa setelah wajib pajak memilih tarif umum berdasarkan NPPN, mereka tidak bisa kembali menggunakan PPh final UMKM yang hanya sebesar 0,5%. Hal ini berlaku untuk semua wajib pajak yang sudah memilih menggunakan NPPN dan tarif umum sesuai dengan aturan yang ada.

Sumber Terkait 

  • https://www.pajak.go.id/id
  • https://www.kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026
DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

September 16, 2026

Recent News

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026
DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

DJBC Gagalkan Ekspor Ilegal Emas 330 Kg hingga September

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version