JAKARTA – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan bahwa wajib pajak yang sudah menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dan memilih dikenakan tarif umum, tidak bisa kembali memanfaatkan PPh final UMKM. Hal ini dijelaskan oleh otoritas pajak sebagai respons atas pertanyaan dari warganet terkait kemungkinan kembali menggunakan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak yang telah telanjur menggunakan NPPN.
“Sepanjang penghasilan dari kegiatan usaha sudah menggunakan NPPN dan memilih untuk dikenakan tarif umum, maka tidak bisa kembali menggunakan tarif PPh Final UMKM,”
— Kring Pajak
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Penyaluran KUR Sudah Capai 84%, Fokus pada Sektor Produksi
Apa Itu NPPN dan Penggunaannya?
NPPN adalah pedoman yang digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan neto dan telah disempurnakan secara terus-menerus oleh Dirjen Pajak. NPPN ini diterbitkan sesuai dengan Pasal 14 UU Pajak Penghasilan.
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali mereka memilih untuk menyusun pembukuan.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) PER-17/PJ/2015, wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan dan memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh final, harus menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.
Baca Juga: Parlemen Pakistan Desak Pajak Smartphone Diturunkan, Dinilai Hambat Akses Digital
Pemberitahuan Penggunaan NPPN
Wajib pajak yang memilih untuk menggunakan NPPN harus memberitahukan pilihan tersebut kepada Dirjen Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak dimulai. Penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui, kecuali jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.
PPh Final UMKM Tidak Bisa Digunakan Setelah Pilih Tarif Umum
DJP menegaskan bahwa setelah wajib pajak memilih tarif umum berdasarkan NPPN, mereka tidak bisa kembali menggunakan PPh final UMKM yang hanya sebesar 0,5%. Hal ini berlaku untuk semua wajib pajak yang sudah memilih menggunakan NPPN dan tarif umum sesuai dengan aturan yang ada.
