website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 3 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 3, 2026
in Regional
0 0
0
Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan taji dalam mengamankan penerimaan negara melalui tindakan penegakan hukum yang agresif namun terukur. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis secara resmi mengeksekusi penyitaan aset bergerak milik dua obligor atau penunggak pajak, berupa satu unit kendaraan operasional pick-up dan satu unit Daihatsu Grandmax dengan total nilai taksiran mencapai Rp129 juta pada 24 Juni 2026.

Langkah penahanan aset di lapangan ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas tidak akan menoleransi wajib pajak yang mengabaikan kewajiban finansialnya kepada negara. Operasi sita paksa tersebut dipimpin langsung oleh tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN), yakni Iwan Susanto dan Iwan Kusnadi, serta didampingi oleh pelaksana dari Seksi Penagihan, Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Ciamis, Wisnu Kurniawan.

Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Prosesi pembekuan aset ini bukan sekadar urusan penyitaan mekanis, melainkan sebuah manifestasi dari komitmen negara dalam menjaga keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh. Otoritas menegaskan bahwa tindakan tegas ini diharapkan mampu menciptakan efek jera (*deterrent effect*) yang luas sekaligus mengerek naik level kesadaran publik terhadap krusialnya kontribusi perpajakan nasional.

“Kegiatan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.”

— Iwan Susanto, Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Ciamis

Sebelum melangkah ke fase penagihan aktif yang koersif ini, kantor pajak sebenarnya telah mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Petugas telah melayangkan serangkaian imbauan tertulis agar wajib pajak segera menuntaskan tunggakannya. Namun, akibat nihilnya iktikad baik, juru sita melepaskan instrumen hukum hukum berlapis, mulai dari penyampaian Surat Teguran, eksekusi Surat Paksa, hingga bermuara pada penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Baca Juga: Kejar Defisit Pendapatan, Semarang Ambil Langkah Radikal Hapus Denda PBB 12 Tahun

Prinsip Ultimum Remedium dan Opsi Penyelamatan Aset Sitaan

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Ciamis, Iwan Kusnadi, mengungkapkan bahwa seluruh rantai penegakan hukum fiskal ini bersandar kuat pada Standard Operating Procedure (SOP) yang diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Langkah ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/2023 yang memayungi tata cara pelaksanaan penagihan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Baca Juga: Lawan Krisis Biaya Hidup, Irlandia Nekat Pangkas PPN Hospitality Jadi 9%

Kendati roda kendaraan operasional tersebut kini berada di bawah penguasaan negara, wajib pajak masih diberikan ruang regulasi untuk menyelamatkan aset mereka. Status penyitaan dapat dicabut seketika apabila penanggung pajak melunasi seluruh tunggakan pokok pajak beserta biaya penagihannya. Selain itu, mereka juga diizinkan mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran secara resmi kepada kantor pajak terdaftar.

Konsekuensi Lelang Resmi: Jika hak opsi pelunasan atau pengangsuran diabaikan oleh wajib pajak, aset sitaan tersebut akan dilelang secara terbuka untuk memulihkan kerugian kas negara, di mana sisa bersih hasil penjualan akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik.

Melalui integrasi tindakan penagihan yang konsisten ini, otoritas perpajakan berharap dapat terus mengamankan target penerimaan fiskal nasional sekaligus membangun fondasi kepatuhan pajak yang lebih berkeadilan dan transparan di masa depan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026
Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

July 3, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Integrasi Intelijen Fiskal, Cirebon Terjunkan Tim Gabungan “Jemput Bola” Data Usaha

July 3, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026
Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

July 3, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Integrasi Intelijen Fiskal, Cirebon Terjunkan Tim Gabungan “Jemput Bola” Data Usaha

July 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version