Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

CIAMIS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan taji dalam mengamankan penerimaan negara melalui tindakan penegakan hukum yang agresif namun terukur. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis secara resmi mengeksekusi penyitaan aset bergerak milik dua obligor atau penunggak pajak, berupa satu unit kendaraan operasional pick-up dan satu unit Daihatsu Grandmax dengan total nilai taksiran mencapai Rp129 juta pada 24 Juni 2026.

Langkah penahanan aset di lapangan ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas tidak akan menoleransi wajib pajak yang mengabaikan kewajiban finansialnya kepada negara. Operasi sita paksa tersebut dipimpin langsung oleh tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN), yakni Iwan Susanto dan Iwan Kusnadi, serta didampingi oleh pelaksana dari Seksi Penagihan, Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Ciamis, Wisnu Kurniawan.

Prosesi pembekuan aset ini bukan sekadar urusan penyitaan mekanis, melainkan sebuah manifestasi dari komitmen negara dalam menjaga keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh. Otoritas menegaskan bahwa tindakan tegas ini diharapkan mampu menciptakan efek jera (*deterrent effect*) yang luas sekaligus mengerek naik level kesadaran publik terhadap krusialnya kontribusi perpajakan nasional.

“Kegiatan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.”

Iwan Susanto, Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Ciamis

Sebelum melangkah ke fase penagihan aktif yang koersif ini, kantor pajak sebenarnya telah mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Petugas telah melayangkan serangkaian imbauan tertulis agar wajib pajak segera menuntaskan tunggakannya. Namun, akibat nihilnya iktikad baik, juru sita melepaskan instrumen hukum hukum berlapis, mulai dari penyampaian Surat Teguran, eksekusi Surat Paksa, hingga bermuara pada penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Prinsip Ultimum Remedium dan Opsi Penyelamatan Aset Sitaan

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Ciamis, Iwan Kusnadi, mengungkapkan bahwa seluruh rantai penegakan hukum fiskal ini bersandar kuat pada Standard Operating Procedure (SOP) yang diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Langkah ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/2023 yang memayungi tata cara pelaksanaan penagihan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Kendati roda kendaraan operasional tersebut kini berada di bawah penguasaan negara, wajib pajak masih diberikan ruang regulasi untuk menyelamatkan aset mereka. Status penyitaan dapat dicabut seketika apabila penanggung pajak melunasi seluruh tunggakan pokok pajak beserta biaya penagihannya. Selain itu, mereka juga diizinkan mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran secara resmi kepada kantor pajak terdaftar.

Konsekuensi Lelang Resmi: Jika hak opsi pelunasan atau pengangsuran diabaikan oleh wajib pajak, aset sitaan tersebut akan dilelang secara terbuka untuk memulihkan kerugian kas negara, di mana sisa bersih hasil penjualan akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik.

Melalui integrasi tindakan penagihan yang konsisten ini, otoritas perpajakan berharap dapat terus mengamankan target penerimaan fiskal nasional sekaligus membangun fondasi kepatuhan pajak yang lebih berkeadilan dan transparan di masa depan.

Exit mobile version