website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 2 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home PajakNow Tools Tarif Bunga & Sanksi Pajak

Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
October 2, 2026
in Tarif Bunga & Sanksi Pajak
0 0
0
Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Untuk periode 1–31 Oktober 2026, Kementerian Keuangan kembali merilis besaran bunga bulanan yang dipakai sebagai acuan menghitung sanksi administratif berupa bunga sekaligus imbalan bunga di bidang perpajakan. Aturannya tertuang dalam KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026, yang diteken pada 30 September 2026 mewakili Menkeu.

Bulan ini, seluruh tarif bergerak ke bawah. Sanksi bunga dibagi menjadi lima lapis dengan rentang 0,59% sampai 2,26% per bulan, sementara imbalan bunga dipatok 0,59% per bulan. Jika disandingkan dengan September 2026, setiap lapis sanksi maupun imbalan bunga sama-sama berkurang 0,01 poin persentase.

Rincian tarif sanksi bunga

Tarif/bulanBerlaku untuk
0,59%
Lapis 1
Utang pajak yang belum lunas hingga lewat jatuh tempo, pembayaran yang diangsur atau ditunda, dan kekurangan bayar yang muncul karena SPT Tahunan disampaikan dengan penundaan.
Dasar: Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP
1,01%
Lapis 2
Pajak terutang tambahan hasil pembetulan SPT, PPh Masa atau PPh Tahunan yang disetor melewati batas waktu, serta kekurangan bayar yang ditagih lewat STP.
Dasar: Pasal 8 ayat (2) dan (2a); Pasal 9 ayat (2a) dan (2b); Pasal 14 ayat (3) UU KUP
1,42%
Lapis 3
Kekurangan pajak yang timbul ketika wajib pajak mengungkapkan sendiri ketidakbenaran isi SPT di tengah proses pemeriksaan.
Dasar: Pasal 8 ayat (5) UU KUP
1,84%
Lapis 4
Pajak kurang bayar yang tercantum dalam SKPKB.
Dasar: Pasal 13 ayat (2) dan (2a) UU KUP
2,26%
Lapis 5
Pajak kurang bayar dalam SKPKB yang diterbitkan untuk keadaan khusus yang dirujuk Pasal 13 ayat (3b).
Dasar: Pasal 13 ayat (3b) UU KUP

Besaran imbalan bunga

Tarif/bulanBerlaku untuk
0,59%Pengembalian kelebihan bayar pajak yang tertunda, SKPLB yang terbit melewati batas waktu, dan kelebihan bayar yang lahir karena dikabulkannya keberatan, banding, maupun peninjauan kembali.
Dasar: Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP

Simulasi perhitungan

Ambil contoh wajib pajak yang baru menyetor PPh Masa Rp10.000.000 dua bulan setelah batas waktunya, dalam periode Oktober 2026. Kasus ini tergolong lapis 2 yang bertarif 1,01% per bulan, maka bunga yang harus dibayar adalah 2 × 1,01% × Rp10.000.000 = Rp202.000.

Perlu diingat, penghitungan sanksi bunga memakai satuan bulan, sisa hari yang tidak genap sebulan tetap dibulatkan menjadi satu bulan penuh, dan pada umumnya jangka waktunya dibatasi maksimal 24 bulan.

Sumber: KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga (unduh dokumen PDF dari laman Kemenkeu).

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 2, 2026
Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

October 2, 2026
Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

October 2, 2026
Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

October 2, 2026

Recent News

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 2, 2026
Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

October 2, 2026
Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

October 2, 2026
Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

October 2, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version