Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

Untuk periode 1–31 Oktober 2026, Kementerian Keuangan kembali merilis besaran bunga bulanan yang dipakai sebagai acuan menghitung sanksi administratif berupa bunga sekaligus imbalan bunga di bidang perpajakan. Aturannya tertuang dalam KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026, yang diteken pada 30 September 2026 mewakili Menkeu.

Bulan ini, seluruh tarif bergerak ke bawah. Sanksi bunga dibagi menjadi lima lapis dengan rentang 0,59% sampai 2,26% per bulan, sementara imbalan bunga dipatok 0,59% per bulan. Jika disandingkan dengan September 2026, setiap lapis sanksi maupun imbalan bunga sama-sama berkurang 0,01 poin persentase.

Rincian tarif sanksi bunga

Tarif/bulan Berlaku untuk
0,59%
Lapis 1
Utang pajak yang belum lunas hingga lewat jatuh tempo, pembayaran yang diangsur atau ditunda, dan kekurangan bayar yang muncul karena SPT Tahunan disampaikan dengan penundaan.
Dasar: Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP
1,01%
Lapis 2
Pajak terutang tambahan hasil pembetulan SPT, PPh Masa atau PPh Tahunan yang disetor melewati batas waktu, serta kekurangan bayar yang ditagih lewat STP.
Dasar: Pasal 8 ayat (2) dan (2a); Pasal 9 ayat (2a) dan (2b); Pasal 14 ayat (3) UU KUP
1,42%
Lapis 3
Kekurangan pajak yang timbul ketika wajib pajak mengungkapkan sendiri ketidakbenaran isi SPT di tengah proses pemeriksaan.
Dasar: Pasal 8 ayat (5) UU KUP
1,84%
Lapis 4
Pajak kurang bayar yang tercantum dalam SKPKB.
Dasar: Pasal 13 ayat (2) dan (2a) UU KUP
2,26%
Lapis 5
Pajak kurang bayar dalam SKPKB yang diterbitkan untuk keadaan khusus yang dirujuk Pasal 13 ayat (3b).
Dasar: Pasal 13 ayat (3b) UU KUP

Besaran imbalan bunga

Tarif/bulan Berlaku untuk
0,59% Pengembalian kelebihan bayar pajak yang tertunda, SKPLB yang terbit melewati batas waktu, dan kelebihan bayar yang lahir karena dikabulkannya keberatan, banding, maupun peninjauan kembali.
Dasar: Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP

Simulasi perhitungan

Ambil contoh wajib pajak yang baru menyetor PPh Masa Rp10.000.000 dua bulan setelah batas waktunya, dalam periode Oktober 2026. Kasus ini tergolong lapis 2 yang bertarif 1,01% per bulan, maka bunga yang harus dibayar adalah 2 × 1,01% × Rp10.000.000 = Rp202.000.

Perlu diingat, penghitungan sanksi bunga memakai satuan bulan, sisa hari yang tidak genap sebulan tetap dibulatkan menjadi satu bulan penuh, dan pada umumnya jangka waktunya dibatasi maksimal 24 bulan.

Sumber: KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga (unduh dokumen PDF dari laman Kemenkeu).

Exit mobile version