PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat (Format) Pasuruan, Jawa Timur, menyoroti adanya celah korupsi dalam tata kelola pajak daerah setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kekurangan penerimaan daerah senilai Rp2,87 miliar.
Temuan tersebut memicu perhatian publik terhadap sistem administrasi dan pengawasan pajak daerah yang dinilai masih memiliki kelemahan, khususnya dalam aspek digitalisasi dan transparansi.
“Wewenang petugas pajak yang terlalu luas dalam menentukan nilai audit tanpa pengawasan sistem digital yang ketat sangat berisiko memicu praktik korupsi.”
— Ismail Makky, Ketua Format Pasuruan
Rincian Temuan BPK
Ketua Format Ismail Makky merinci bahwa kekurangan penerimaan pajak tersebut berasal dari beberapa jenis pajak daerah, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman sebesar Rp1,49 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,11 miliar, serta pajak reklame senilai Rp268 juta.
Menurutnya, data wajib pajak yang belum terintegrasi dan belum sepenuhnya terdigitalisasi membuka peluang terjadinya manipulasi data. Sistem manual yang masih digunakan dalam beberapa proses administrasi dinilai rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Respons dan Klarifikasi Bapenda
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan Lilik Widji Asri memberikan klarifikasi atas temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No.75.A/LHP/XVIII.SBY/05/2025 terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Lilik menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat berupa penagihan aktif kepada wajib pajak yang tercantum dalam temuan. Hingga saat ini, sekitar Rp900 juta atau kurang lebih 30% dari total temuan telah disetorkan kembali ke kas daerah.
“Dari total temuan Rp2,8 miliar, kami telah menyetorkan kembali ke kas daerah sekitar Rp900 juta. Kami terus melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan.”
— Lilik Widji Asri, Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan
Bapenda juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pengelolaan pajak daerah agar lebih transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Baca Juga: Dewan Kota Bristol Naikkan Pajak 4,99%
Langkah Perbaikan Digitalisasi
Sebagai bagian dari upaya pembenahan, Bapenda Kabupaten Pasuruan tengah mengoptimalkan layanan digital, mulai dari penerapan E-Billing hingga E-PPB. Selain itu, pengamanan server basis data kini dipusatkan di bawah kendali Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meminimalkan risiko manipulasi.
Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan akurasi basis data wajib pajak, mempercepat proses administrasi, sekaligus mempersempit ruang penyimpangan dalam penetapan dan penagihan pajak daerah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan dan integrasi data dalam pengelolaan pajak daerah. Transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Dewan Berencana Naikkan Pajak 8%
