BANDUNG – Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial LHL. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan.
Kanwil DJP Jawa Barat I menjelaskan bahwa tersangka LHL diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT KHP. Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,05 miliar.
“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,05 miliar.”
— Kanwil DJP Jawa Barat I
Ancaman Pidana dan Denda Berlipat
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Selain pidana penjara, tersangka juga terancam dikenakan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. Artinya, potensi sanksi finansial yang dihadapi dapat jauh melebihi nilai pokok kerugian negara yang ditimbulkan.
Aset Disita Senilai Rp7,2 Miliar
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan dengan nilai pasar mencapai Rp7,2 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan adanya jaminan pemulihan kerugian negara.
DJP menegaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan sesuai kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyidik berwenang menyita harta kekayaan milik tersangka, dengan atau tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan pendapatan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan.
Komitmen Penegakan Hukum Perpajakan
Kanwil DJP Jawa Barat I menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Penindakan terhadap pelanggaran perpajakan diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajibannya.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa otoritas pajak tidak akan mentolerir praktik manipulasi atau pelaporan pajak yang tidak sesuai ketentuan. DJP terus memperkuat pengawasan dan memanfaatkan data serta teknologi informasi dalam mendeteksi potensi pelanggaran.
Baca Juga: Dewan Kota Bristol Naikkan Pajak 4,99%
Dengan adanya tindakan tegas ini, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dan potensi penerimaan negara dapat terjaga secara optimal. Penegakan hukum perpajakan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memastikan sistem pajak berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas.
Sumber Terkait:
