Daerah Ini Bebaskan Warga Miskin dari Tagihan PBB

CILACAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, resmi membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi warga dengan nilai tagihan hingga Rp50.000. Artinya, wajib pajak yang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tercantum nilai PBB-P2 sebesar Rp50.000 atau kurang, tidak perlu melakukan pembayaran.

Kebijakan ini menjadi langkah afirmatif pemerintah daerah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus menjaga daya beli warga di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Bagi masyarakat yang di SPPT tertera nilai PBB Rp50.000 atau di bawahnya akan digratiskan.”


— Luhur Satrio Muchsin, Kepala Bapenda Cilacap

Tanpa Permohonan, Berlaku Otomatis

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap Luhur Satrio Muchsin menjelaskan bahwa pembebasan tersebut merupakan arahan langsung Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Kebijakan ini dirancang agar sederhana dan tidak membebani masyarakat secara administratif.

Menurutnya, warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh pembebasan. Sistem akan otomatis mendeteksi besaran PBB-P2 berdasarkan data yang tercantum dalam SPPT. Apabila nilai terutang berada di bawah atau sama dengan Rp50.000, maka pembebasan langsung diterapkan.

Mekanisme ini dinilai lebih efisien karena menghindari antrean maupun prosedur tambahan di kantor desa atau kelurahan. Pemerintah desa dan kelurahan akan membantu proses distribusi SPPT yang dijadwalkan mulai Maret 2026.

Jaga Kepatuhan dan Kesadaran Pajak

Pemkab Cilacap berharap kebijakan pembebasan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat kurang mampu, tetapi juga tetap menjaga tingkat kepatuhan pajak secara umum. Bagi wajib pajak dengan nilai terutang di atas Rp50.000, pemerintah daerah tetap mengimbau agar kewajiban dibayarkan tepat waktu.

Luhur menilai insentif pajak semacam ini dapat menciptakan rasa keadilan dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan, diharapkan muncul kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah.

“Harapannya masyarakat tetap patuh membayar PBB, dan yang nilainya kecil bisa terbantu dengan kebijakan ini,” ujarnya.

Bagian dari Strategi Pemulihan Ekonomi

Pemkab Cilacap memandang bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan global dan nasional. Oleh karena itu, pemberian insentif fiskal di tingkat daerah menjadi salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Selain meringankan beban finansial, kebijakan ini juga diharapkan mendorong optimalisasi penerimaan dari wajib pajak yang memiliki nilai objek pajak lebih tinggi. Dengan demikian, struktur penerimaan pajak daerah dapat lebih proporsional tanpa mengabaikan aspek keadilan sosial.

Komitmen terhadap Kesejahteraan Warga

Luhur menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB-P2 ini mencerminkan komitmen Pemkab Cilacap dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan fiskal yang inklusif. Insentif pajak dipandang sebagai salah satu cara pemerintah daerah memberikan manfaat langsung kepada warga.

Menurutnya, kesadaran pajak merupakan pilar utama pembangunan daerah. Dengan penerimaan pajak yang memadai dan pengelolaan yang transparan, pemerintah dapat terus melanjutkan program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program sosial lainnya.

“Kesadaran pajak merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah. Dengan penerimaan pajak yang memadai, pemerintah dapat terus melanjutkan program-program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik untuk warga Cilacap,” pungkasnya.


Sumber Terkait:

 

Exit mobile version