JAKARTA – Pemerintah pusat secara resmi memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas perpajakan guna menciptakan keadilan fiskal dan mencegah praktik penghindaran pajak. Melalui penerbitan regulasi terbaru, otoritas menetapkan pembatasan rigid bagi wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan. Berdasarkan tatanan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), tidak semua PT Perorangan bisa pakai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Restriksi atau pengecualian ini secara spesifik menyasar pada entitas PT Perorangan yang didirikan oleh individu atau wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus. Fasilitas tarif rendah tersebut dipastikan gugur apabila badan usaha terkait melakukan penyerahan jasa yang sejenis dengan rumpun jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dari figur pendirinya. Ketentuan taktis ini diatur di dalam Pasal I PP 20/2026 yang merevisi Pasal 57 ayat (2) dari regulasi pendahulu.
Batasan Threshold Omzet dan Pengecualian Sektor Pekerjaan Bebas
Pada aturan dasarnya, fasilitas stimulus skema PPh Final 0,5% tanpa batas waktu memang dialokasikan untuk memayungi wajib pajak orang pribadi serta PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang pemilik. Insentif ini dapat dimanfaatkan secara sah asalkan volume peredaran bruto (omzet) usaha tidak melewati batas ambang (*threshold*) senilai Rp4,8 miliar dalam kurun waktu satu tahun pajak. Namun, klausul ini secara tegas mengecualikan seluruh pendapatan yang bersumber dari aktivitas pekerjaan bebas.
Guna memberikan gambaran nyata, apabila seorang konsultan pajak profesional yang memiliki keahlian khusus memutuskan untuk mendirikan sebuah wadah hukum berbentuk PT Perorangan, dan badan usaha baru tersebut beroperasi memberikan layanan jasa konsultasi perpajakan yang serupa, maka badan hukum tersebut otomatis kehilangan haknya untuk menggunakan skema PPh Final 0,5%. Sistem administrasi akan langsung mengalihkan kewajibannya pada tarif umum korporasi.
Daftar Profesi yang Dilarang Menikmati Tarif Finansial Rendah
Cakupan rumpun pekerjaan bebas yang dilarang menggunakan skema ini diatur secara mendetail pada Pasal 56 ayat (4) dengan daftar profesi yang sangat luas. Kelompok tenaga ahli penasihat mencakup pengacara, akuntan, dokter, serta notaris. Sektor industri kreatif dan hiburan juga terikat aturan ini, meliputi pemain musik, penyanyi, pembawa acara, aktor, sutradara, foto model, penari, hingga peragawan.
Pembatasan ini juga mengunci profesi digital modern yang tengah berkembang pesat, seperti pembuat konten daring (*content creator*) yang mencakup *influencer*, selebgram, serta vlogger. Selain itu, jajaran profesi lain yang turut dikecualikan secara legalitas mencakup olahragawan, pengajar, penasihat, penceramah, agen periklanan, agen asuransi, pengawas proyek, perantara komersial, pialang, hingga mitra distributor pemasaran berjenjang (*multi-level marketing* atau MLM).
Melalui pengundangan PP 20/2026 ini, pemerintah berkomitmen kuat untuk menutup celah hukum (*loophole*) bagi wajib pajak individu, khususnya para pelaku pekerjaan bebas, yang berniat mengubah bentuk hukum usahanya menjadi perseroan semata-mata demi memanipulasi draf pelaporan agar memperoleh fasilitas beban perpajakan yang lebih rendah. Langkah penertiban ini diharapkan mampu memulihkan basis pemajakan nasional secara adil.
