JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi meningkatkan status penanganan perkara terkait dugaan manipulasi ekspor CPO (minyak kelapa sawit mentah) ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya indikasi praktik under invoicing dan manipulasi harga jual ke luar negeri yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan eksportir, baik berskala lokal maupun asing.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa jajaran kementeriannya saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 perusahaan ekspor minyak kelapa sawit. Namun, otoritas fiskal memutuskan untuk memprioritaskan fokus pemeriksaan pada sepuluh perusahaan eksportir terbesar yang memiliki nilai transaksi signifikan bagi penerimaan negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa tim penyidik sedang bekerja keras mendalami skema transfer pricing tersebut. Syarief menyebutkan bahwa proses penyidikan telah berjalan selama lebih dari satu bulan untuk mengungkap fakta-fakta hukum di lapangan.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi pada Senin (25/5/2026). Ia menambahkan bahwa data dari Menkeu sangat krusial untuk melengkapi informasi yang telah dimiliki penyidik.
Pemeriksaan 10 Eksportir Terbesar dan Grup Usaha Raksasa
Dalam draf penyidikan ini, tercatat ada 10 perusahaan eksportir minyak sawit utama yang masuk dalam radar pemeriksaan Kejagung. Seluruh entitas tersebut diketahui bernaung di bawah payung sejumlah grup usaha berskala besar yang mendominasi pasar global. Hingga saat ini, penyidik telah mulai memanggil para saksi guna memberikan keterangan lebih lanjut.
Meskipun aktivitas penggeledahan dan pemeriksaan saksi telah berjalan, pihak Kejagung beroperasi menggunakan surat perintah penyidikan umum. Hal ini berarti otoritas belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka secara resmi. Fokus utama saat ini adalah membedah bagaimana modus operandi manipulasi ekspor CPO dilakukan untuk meminimalkan setoran pajak ke kas negara.
Sektor Batu Bara Jadi Target Pemeriksaan Selanjutnya
Peringatan keras tidak hanya ditujukan bagi pelaku industri kelapa sawit. Menkeu Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa praktik manipulasi harga juga terindikasi kuat merambah ke industri ekstraktif lainnya. Menurutnya, modus pelaporan data ekspor yang tidak sesuai dengan realitas transaksi di lapangan menjadi sorotan tajam pemerintah.
“Ini baru CPO, nanti ada batu baru juga,” tegas Purbaya pada Jumat (22/5/2026). Pernyataan ini menunjukkan bahwa agenda pembersihan tata kelola niaga komoditas strategis akan dilakukan secara menyeluruh guna mengamankan target pendapatan nasional.
Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan untuk memperluas jangkauan operasional penyidikan ini pada masa mendatang. Pemeriksaan berpotensi menyasar perusahaan komoditas lain yang diduga melakukan manipulasi serupa guna menghindari kewajiban pajak. Meski demikian, pihak kejaksaan belum bersedia merinci daftar sektor komoditas apa saja yang akan menjadi target pemeriksaan berikutnya demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
