Optimalisasi Pajak: Ratusan Pemda Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dengan DJP

JAKARTA, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memperkuat kemitraan dengan 109 pemerintah daerah (pemda) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pengumpulan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah, dan menjadi sorotan media nasional pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Lingkup PKS & Cakupan Pemda

Dari 109 pemda tersebut, komposisinya meliputi 6 pemerintah provinsi, 32 pemerintah kota, dan 71 pemerintah kabupaten. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, 32 di antaranya adalah pemda baru yang memperluas kerja sama, sementara 77 lainnya memperpanjang PKS yang sudah ada.

Baca Juga: PPh Pesangon & Pensiun Digugat ke MK, Purbaya: Pemerintah Tak Akan Kalah

527 Pemda Sudah Bekerja Sama

Dengan tambahan terbaru, total 527 pemda kini memiliki PKS dengan DJP dan DJPK untuk optimalisasi penerimaan. Meski begitu, masih terdapat 19 pemda yang belum menjalin kerja sama serupa. Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani berharap sinergi ini significant dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Struktur Pendapatan Daerah & Urgensi Sinergi

Saat ini, realisasi PAD baru mencapai sekitar Rp256 triliun atau ~30% dari total pendapatan daerah Rp850 triliun. Ketergantungan terhadap transfer pusat masih tinggi. Menurut Askolani, kondisi ini menjadi landasan untuk mengharmonisasikan pajak pusat dan daerah agar potensi penerimaan lebih tergali.

“Kita sama visinya, kita bukan berburu di kebun binatang. Kita harusnya melihat peluang di luar kebun binatang, sehingga stakeholder kita makin banyak.”

Dampak Nyata: Tambahan Penerimaan

Hingga kuartal II/2025, kegiatan pengawasan bersama berbasis PKS menghasilkan tambahan penerimaan pajak Rp202,82 miliar, terdiri dari Rp26,84 miliar pajak pusat dan Rp175,98 miliar pajak daerah.

Baca Juga: KPK Dorong Penegakan Hukum Pajak Lewat Pendekatan Multi-Door

Arah Kebijakan: PPN, PPh Konstruksi, dan Literasi

  • PPN: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung kemungkinan penurunan tarif, namun masih bergantung pada kondisi ekonomi dan memerlukan RUU baru ke DPR.
  • PPh Final Jasa Konstruksi: DJP meninjau ulang skema dalam PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022 seiring berkurangnya fokus proyek besar pemerintah serta upaya menciptakan sistem yang lebih adil.
  • Literasi Perpajakan: DJP menyiapkan RPMK tata kelola tax center agar kampus memiliki fondasi kuat mengelola tax center dan meningkatkan sinergi edukasi-kepatuhan.

Saluran Pengaduan “Lapor Pak Purbaya”

Menkeu Purbaya meluncurkan kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya” via WhatsApp di 0822-4040-6600 untuk menampung aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan oleh petugas DJP maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

 

Exit mobile version