Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2026 Mundur Jadi 18 Mei

JAKARTA – Kabar penting bagi para wajib pajak yang tengah bersiap menuntaskan kewajiban administratif bulanan. Bertepatan dengan adanya periode libur panjang dan cuti bersama nasional, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa batas akhir penyetoran PPh Masa untuk periode masa pajak April 2026 mengalami penyesuaian jadwal atau diundur dari semula 15 Mei 2026 menjadi 18 Mei 2026.

Pergeseran tanggal jatuh tempo ini terjadi karena tanggal 15 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus. Selanjutnya, pada tanggal 16 Mei 2026 dan 17 Mei 2026 bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu. Berdasarkan sistem kalender pajak, apabila tanggal jatuh tempo pembayaran berbenturan dengan hari libur, maka secara otomatis kewajiban tersebut dapat dituntaskan pada hari kerja berikutnya.

“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak…bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” bunyi Pasal 100 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Jenis Pajak Penghasilan yang Mengalami Penyesuaian Jadwal

Ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1) PMK 81/2024 tersebut memperjelas bahwa hari libur yang dimaksud mencakup hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari penyelenggaraan pemilu, hingga cuti bersama secara nasional. Relaksasi waktu ini memberikan ruang napas bagi wajib pajak agar tidak terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan yang disebabkan oleh hari libur bank atau operasional kantor pabean.

Merujuk pada draf Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, terdapat setidaknya 7 jenis batas akhir penyetoran PPh Masa April 2026 yang sedianya jatuh tempo pada 15 Mei, namun kini mundur ke 18 Mei. Ketujuh jenis tersebut meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.

Kewajiban PPN, Bea Meterai, dan Pajak Karbon

Selain kelompok Pajak Penghasilan, terdapat 6 jenis pembayaran atau penyetoran pajak lainnya yang secara regulasi juga terdampak oleh libur panjang ini. Pertama adalah setoran PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan hulu yang dibayarkan setiap masa pajak. Kedua, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean.

Ketiga, PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Keempat, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai resmi. Kelima adalah pajak penjualan, dan keenam adalah instrumen pajak karbon. Sesuai koridor hukum yang berlaku, seluruh jenis pajak tersebut semestinya disetorkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Oleh karena itu, untuk pajak terutang masa April 2026, wajib pajak badan maupun perorangan tetap dapat melakukan pembayaran hingga 18 Mei 2026 tanpa perlu khawatir akan denda. Otoritas pajak mengingatkan agar para wajib pajak segera melakukan proses pembuatan kode billing lebih awal guna menghindari kepadatan lalu lintas data pada sistem saat hari kerja terakhir nanti.

Exit mobile version