DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang untuk meninjau kembali skema PPh final jasa konstruksi yang selama ini berlaku. Wacana revisi ini muncul karena tren pembangunan proyek besar pemerintah tengah melambat.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan, arah kebijakan fiskal kini tidak lagi berfokus pada proyek-proyek infrastruktur besar seperti masa pandemi Covid-19, sehingga evaluasi PPh final dianggap relevan. “Waktu itu ada insentif untuk Covid-19. Sekarang ‘kan arah pemerintahan juga proyek-proyek besar belum akan seintensif yang dulu,” jelasnya, dikutip Rabu (15/10/2025).

“Kami akan me-review supaya lebih berkeadilan, karena kalau final juga kadang-kadang enggak sesuai, ketika mereka merugi tetap harus membayar.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Bimo menegaskan bahwa reviu PPh final jasa konstruksi menjadi penting agar sistem perpajakan lebih berkeadilan dan mencerminkan kondisi riil profitabilitas pelaku usaha. Saat ini, mekanisme PPh final sering kali dianggap kurang proporsional, karena wajib pajak tetap harus menyetor pajak meskipun mengalami kerugian.

Selain alasan keadilan, langkah evaluasi juga merupakan amanat dari regulasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 9/2022, pemerintah memang wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPh final jasa konstruksi setiap tiga tahun pajak sejak peraturan tersebut diundangkan, yakni 21 Februari 2022.

“Pelaksanaan ketentuan PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan dievaluasi setelah 3 tahun pajak terhitung sejak tanggal PP ini diundangkan,” bunyi Pasal 10D ayat (1) PP 9/2022.

Tarif dan Ketentuan yang Berlaku

Saat ini, tarif PPh final jasa konstruksi bervariasi antara 1,75% hingga 6% tergantung pada jenis layanan dan status penyedia jasa. Jasa yang dikategorikan sebagai jasa konstruksi meliputi konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Sebagai catatan, dinamika kebijakan perpajakan juga dipengaruhi oleh faktor eksternal. Misalnya, dalam konteks global, ketegangan AS–China justru dinilai bisa membuka peluang ekonomi bagi Indonesia. Selain itu, isu hukum pajak domestik juga terus berkembang, seperti gugatan PPh pesangon dan pensiun di Mahkamah Konstitusi.

Dengan latar belakang itu, revisi PPh final jasa konstruksi berpotensi menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perpajakan yang adaptif terhadap kondisi ekonomi terkini sekaligus memastikan keadilan bagi pelaku usaha.

Sumber Terkait

Exit mobile version